Terdakwa Pemilik Sabu 16 Kg Di Vonis Bebas, Kejari Asahan Banding

inimedan.com, Asahan.

Majelis hakm Pengadilan Negeri (PN) Kisaran membebaskan Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram, Jumat (4/8/2023) lalu. Dibebaskannya Ilham Sirait alias Kecap menuai kontroversi.

Atas putusan kontroversi tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan melakukan upaya hukum kasasi. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Aldo Marbun saat dikonfirmasi inimedan.com, Rabu (18/8/2023).

Menurut Aldo, Kejari Asahan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang memutus bebas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap, mungkin majelis hakim dalam perkara tersebut punya pendapat sendiri sehingga harus memutus bebas, padahal JPU telah menuntut mati.

Kasi Intelijen Kejari itu mengaku heran, pasalnya menurut majelis hakim yang meyidangkan perkaran tersebut terdakwa Ilham tidak ditemukan unsur 2 alat bukti untuk dijatuhi hukuman sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan. Aldo Marbun mengaku terdapat kejanggalan yang membuat JPU merasa keberatan atas vonis bebas hakim tersebut.

Disinggung, apakah barang bukti sabu seberat 16 kg tersebut dihadirkan di persidangan. Aldo menjawab, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 16 kg untuk perkara Ilham Sirait alias Kecap adalah barang bukti yang sama dengan perkara Andi dan Nanda yang sebelumnya sudah di putus oleh majelis hakim yang sama, dimana barang bukti tersebut telah dimusnakan sebagian besar pada saat penyidikan, hanya disisihkan sedikit untuk membuktikan di persidangan, pungkas Aldo.*di#

Komentar