oleh

Terekam CCTV Pencuri Mesin Pompa Ditangkap

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Personil Sat Reskrim  Polres Tebingtinggi menangkapan 1 ( satu ) orang  laki-laki yg diduga melakukan tindak pidana pencurian
Rabu (06/7/2022) sekira pukul 20.00 wib, di Jln Bawang Putih Kel Bandar Sakti Kec Padang Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (12/7/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.  05 Juli 2022, oleh pelapor Suwandi (42) warga Jalan Bunga Melati Perum Bajenis Indah Lk 4 Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi.
Sedang tempat kejadian perkaranya di Jln .Juanda Lk 1 Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebingtinggi, tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 01.22 Wib, dengan korban Ali (46) warga Jln SM Raja Komp Citra Harapan Kel Bandarsono Kec P.Hulu Kota Tebingtinggi .
Dan saksi  Mahmud  (49) Jln Penghulu Tarip lk 5 Kel Tebingtinggi Kec P.Hilir Kota Tebingtinggi.
Dan tersangka yang ditangkap personil SatReskrim Polres Tebingtinggi adalah Desri Wahyu Purba alias Giong (26) warga Jln Bawang Putih Kel Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, jelas Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
Berawal dari pelapor yang diberitahu saksi pada Selasa (05 Juli 2022), Pkl 09.00 wib bahwa mesin Robin milik korban telah hilang.
Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi membuka rekaman Cctv terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merk Robin adalah 2 (orang) laki laki dengan cara masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya menggotong mesin pompa air merk Robin secara bergantian, dan akibat terjadinya pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Berikut narang bukti pakaian yg digunakan pelaku saat mencuri dan rangka mesin pompa yg hilang dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut .
Kepada tersangka dipersangkakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 dari KUHPidana, tegas Kasi Humas AKO.Agys Arianto.*ZUL#

Komentar

News Feed