Terekam CCTV Pencuri Sarang Walet Ditangkap

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Reskrim  Polres Tebingtinggi menangkapan 1 ( satu ) orang  laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jln .Iskandar Muda Kel.Pasar Gambir Kota Tebingtinggi, Senin (25/7/2022) Sekira pukul 03.15 Wib.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto. Selasa (26/7/22) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan lolisi nomor : LP / B/ 621 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.  25 Juli 2022, oleh pelapor Edy Suhendra (33) warga Jalan SM.Raja Perumahan Citra Harapan Lk.III Kec.Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dan saksi Rini Susanti (29) Jalan SM.Raja Perumahan Citra Harapan .
Àdapun pelaku pencurian itu Ramadhan Juli Als Juli (41) Jln Sudirman Lk.IV Kec Rambutan Kota Tebingtinggi, kata AKP. Agus.
Juga ditambahkan AKP. Agus bahwa kronologis kejadiannya berawal pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 03.15 WIB pelapor melihat dari monitor CCTV dirumah Jalan Iskandar Muda Kel. Pasar Gambir  Kec. Tebingtinggi Kota Tebingtinggi tepatnya di Toko EDY adanya 2 (dua) orang tidak dikenal masuk ketoko (ruko) pelapor dan mengambil barang berupa sarang walet.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kata AKP. Agus.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut personil piket fungsi yg dipimpin oleh Ka SPKT cek ke TKP terjadinya pencurian tersebut, dan didapati bahwa pelaku yang melakukan pencurian masih bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian personil Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa ±500 gram wallet,1 (satu) buah jangkar dan tali sepanjang ±20 meter, 1 (satu) batang gala bambu yg ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 1,5 meter,1 (satu) batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 3 meter, 1 (satu) batang gala bambu dengan ukuran 5 meter, 1 (satu) buah tang besi warna merah dan 4 (empat) buah karet ban warna hitam
Kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana Dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun, terang Kasi Humas AKP.gus Arianto.*ZUL#

Komentar