Inimedan.com-Labuhanbatu.
Unit Tipikor Polres Labuhanbatu telah memeriksa 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas kesehatan Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu (14/8/19) pukul 9.00 wib untuk di mintai keterangan diruang tipikor Polres labuhanbatu, terkait Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan di Kantor Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Selasa (13/8) kemaren.
Adapun 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu yang di periksa di ruang unit tipikor Polres Labuhanbatu Tinur Bulan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu,Basaria Simarmata Kabid Yankes (Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan) selaku PPTK Dinas kesehatan kabupaten Labuhanbatu dan Siti Rahma Tambunan selaku PPTK BOK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Biaya Operasional Kegiatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Pemeriksaan yang di lakukan unit tipikor Polres Labuhanbatu Menurut Keterangan Basaria Simarmata kepada awak media Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Kesehatan di ruang kerja nya Pemanggilan ini untuk menunjukan Peraturan Perbup dan Permenkes ke pihak polres Labuhanbatu “.jelasnya.”
Ketika ditanyakan apakah ada
keterlibatan PPTK atau pimpinan terkait pemotongan 25% dana JKN dan BOK
terhadap honor pegawai yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Perlayuan,Basaria
mengatakan pembayaran langsung ke rekening Puskesmas masing masing dan langsung
di bagi kepada Pegawai puskes mas”.pungkasnya.”
Berita sebelumnya, “OTT terkait adanya dugaan pemotongan honor Pegawai dan
Staf Puskesmas,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja
dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Ketujuh orang yang terjaring OTT yakni Kepala Puskesmas Parlayuan, MHJ (41); Bendahara BOK Puskesmas, HM (45); dan Bendahara JKN Puskesmas, SUB (33). Selain itu ada 3 staf puskesmas yakni SD (40), NH (42), NUR (33), serta TKS puskesmas AFN (26).
Polres Labuhanbatu melakukan OTT berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Diduga terjadi pemotongan sebesar minimal 25% atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honorer Puskesmas.
Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT.
“Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188.315.000. Selanjutnya, ketujuh orang yang diamankan dan barang bukti uang diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Tatan.(M.SUKMA)
Komentar