Terkait Korupsi Pengerjaan IPA Martubung, Kejari Belawan akan Tetapkan Tersangka Baru

Inimedan.com-Belawan.

Sejak ditetapkannya  2 tersangka, Ir. MS dan FS oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan dalam kasus dugaan Korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut  2012, dalam pengerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air) dan jaringan pipa transmisi di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (20/9/2018) lalu.

Kini, disebutkan pihak Kejari Belawan bakal kembali menetapkan  tersangka baru dalam proyek yang bernilai Rp. 58 miliar yang berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu tersebut.

“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru, diantaranya dari pihak PDAM dan pihak rekanan”, ucap Kejari Belawan Yusnani SH, melalui Kasi. Pidsus Nurdiono SH saat dikonfirmasi wartawan ini, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 11.20 wib di Belawan.

Ketika wartawan ini kembali menanyakan inisial calon tersangka dan waktu penetapan calon tersangka baru, Kasi Pidsus Kejari Belawan itu tanpak enggan untuk merincinya, “Sabar dulu ya, yang jelas dalam waktu dekat, segera akan ada penetapan tersangka baru diantaranya dari pihak rekanan dan pihak PDAM,  nanti juga rekan-rekan wartawan akan kita beritahukan (pres relis)”, ucapnya sambil berlalu.

Sebelumnya, mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS yang saat itu disebutkan juga menjabat sebagi pejabat PPK dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS. telah ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejari Belawan dan keduanya langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan selama 7 jam di ruangan Pidsus Kejari Belawan.

Dan, hingga  menunggu proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan jaksa di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Bahkan, salah seorang tersangka, FS ketika diperiksa oleh penyidik Kejari Belawan sempat pingsan saat mengetahui dirinya  akan langsung ditahan.

Disebutkan, sebelumnya juga pihak pidsus Kejari Belawan telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi, 

“Penanganan perkara ini sudah makan waktu sekitar tiga tahun dan alhamdulillah hari ini kedua tersangka kita tahan walau banyak pihak yang telah bermohon untuk dilakukan penangguhan penahanan,” jelas Nurdiono ketika itu pada wartawan. 

Hingga kini, proses persidangan kedua tersangka masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dalam agenda pemeriksaan saksi. (TP)

Komentar