Inimedan.com-Sergai || Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pria tersebut adalah Anugerah Cristoper Manurung alias Ucok (22), warga Gang Baru I Medan Amplas, dan Julius Ferdinan Sihombing alias Julius (27), warga Jalan Turi, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Sergai pada Rabu (10/07/2024).
“Kedua tersangka diamankan pada Selasa (09/07/2024) saat melintas di Jalan Negara, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai,” jelas Edward.
Edward menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus (37), warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai, yang terjadi pada Sabtu 29 Juni 2024, di Jalan Umum Gardena, Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Menurut Edward, kedua tersangka memepet dan memberhentikan Daniel Sitorus (15), anak dari Gama Niel Sitorus yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka menuduh Daniel terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan orang tua salah satu tersangka.
“Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan handphone milik korban, kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian,” tambah Edward.
Setelah kejadian, Daniel melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/220/VI/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut pada tanggal 29 Juni 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (09/07/2024), tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor sedang melintas di Jalan Negara, Dusun I Desa Firdaus. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka serta mengamankan satu unit sepeda motor jenis matic.
Dalam interogasi, ACM dan JFS mengakui telah mencuri sepeda motor dan handphone milik Daniel. Mereka mengaku beraksi bersama dua rekan lainnya, Veriansyah (V) dan Jabidin (J). Sepeda motor hasil curian dijual oleh V, dan uangnya dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp 1,3 juta.
Selain itu, tersangka mengakui bahwa sepeda motor matic yang mereka gunakan saat ditangkap juga merupakan hasil pembegalan di Jalan Raya Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Mereka mengaku melakukan pembegalan tersebut bersama V dan J.
“Saat ditangkap, kedua tersangka baru saja melakukan pembegalan di Desa Seibamban. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya saat ini diamankan di Satreskrim untuk proses lanjut. Kami juga masih memburu dua tersangka lainnya, V dan J,” tegas Edward. *fan#