Tujuh Ranperda Langkat Disahkan

Inimedan.com-Stabat

Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2018 secara resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Langkat dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dr. Donny Setha, ST. SH. MH, Senin (31/12).

Sebelum tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini disahkan, M. Syahrul, S.Sos sebagai Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan tujuh Ranperda ini menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan pembahasan intern pansus maupun pembahasan dengan mitra kerja yang berkenaan dengan materi Ranperda sepakat agar tujuh Ranperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan pengesahan Ranperda oleh Pansus ini juga diikuti oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Langkat yang menyatakan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan langsung ketua fraksi maupun oleh juru bicara fraksi.

Proses pengesahan ini juga ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Langkat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Adapun tujuh Ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yaitu tentang Badan Permusyawartan Desa, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Perda tentang Penamaan Jalan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Kebudayaan Daerah.

Proses selanjutnya Perda ini akan dilanjutkan dengan membuat Peraturan Bupati Langkat sebut Donny Setha sebagai dasar pelaksanaanya.

Ia juga menyatakan bahwa dari tujuh Perda yang disahkan, empat merupakan Perda inisiatif DPRD Langkat.

Sambungnya lagi, ia berharap agar pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menyampaikan Perda ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Sementara sebelumnya, Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahudin, M.Kes MM yang membacakan sambutan Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pengesahan tujuh Ranperda menjadi Perda sekaligus berharap nantinya dapat mensosialisasikan serta mempublikasikan produk Perda ini kepada masyarakat luas sehingga masyarakat dapat mengetahui Perda ini.

Bupati Langkat dalam pesannya juga berharap Perda ini dapat dijalankan sebagai mestinya,  tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya. Terutama Perda yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat luas, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya. (Don)

 

Komentar