Wakil Ketua II KPUM Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Inimedan.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,diketuai Janverson Sinaga SH,menghukum Rayana Simanjuntak,Wakil Ketua II KPUM selama 2 tahun 4 bulan penjara,karena menggelapkan uang pembelian 179 mobil,Senin(19/12)
Terdakwa Rayana terbukti melakukan penggelapan,sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana ayat 1 ke -1
“Menyatakan,mengadili oleh karena itu menghukum terdakwa Rayana Simanjuntak,dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara,sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana,ujar Janverson Sinaga SH,MH dalam amar putusannya

Majelis hakim,tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),yang sebelumnya dalam nota tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Rayana,dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara .

Menurut majelis hakim,sesuai fakta – fakta persidangan,baik keterangan para saksi maupun alat bukti,telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Rayana Simanjuntak,sebagaimana dakwaaan dan tuntutan JPU,papar Janverson.

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim,terdakwa Rayana,mengatakan tidak bisa menerima dan langsung menyatakan banding.

Dalam surat dakwaan JPU Nelson,disebutkan,terdakwa yang diberikan kewenangan untuk membayarkan uang muka pembelian 179 unit mobil APV Suzuki,telah melakukan penggelapan sebesar Rp.3 juta dari total harga per unit DP Rp.19.500.000.Namun oleh terdakwa yang disetorkan ke Trans Sumatera Agung (TSA) hanya Rp.16.500.000.

Sehingga terdapat selisih Rp.3000.000.yang diambil terdakwa,bersama dengan sales TSA Sukamto. ( im-01 )

Komentar