Walau Dikritik, DPRD Medan Apresiasi Pasar Murah Untuk Masyarakat

Politik46 Dilihat

Inimedan.com-Medan. 

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek) mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan Pasar Murah. Itu dilakukan sebagai respon atas dilaksanakannya kegiatan Pasar Murah di 151 titik di 21 kecamatan.

Secara resmi Pasar Murah sudah dibuka oleh Wali Kota Dzulmi Eldin, sehari sebelumnya. Salah satu tempat pelaksanaan Pasar Murah yang dikunjungi Komisi C adalah an di Kantor Lurah Sudirejo I, Kec. Medan Kota. Hendra DS dan Bayek, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat.

Kata Hendra, Selasa (15/5/2018) dari harga yang ditawarkan di Pasar Murah, memang sangat membantu masyarakat. Karena rata-rata dibawah harga pasar antara Rp2.000 – Rp3.000 per produk ataupun per kg. Dengan pengurangan harga tersebut, diyakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebuhutan hidup sehari-hari, terutama pada bulan Ramadhan nanti.

Namun begitu, kata Hendra, ada beberapa hal yang menjadi kritikan pihaknya dalam pelaksanaan Pasar Murah tersebut. Yakni, tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat, dan adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan sebagai pelaksana Pasar Murah.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi C Bayek,  masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapapun jumlahnya. Efek negatifnya dikhawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga produk-produk yang dijual tidak terdistribusinya kepada masyarakat.

Kata Bayek, Komisi C melihat ini sebagai kelemahan yang harus segera dievaluasi. Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran, yang akan menjualnya lagi di luar Pasar Murah.

‘’Harusnya tidak seperti itu. Pelaksana Pasar Murah harusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan Pasar Murah untuk membantu masyarakat, tercapai,’’ kata Bayek.

Kemudian, katanya lagi, Pemko Medan harus segera merevisi aturan tentang pemberian target penjualan kepada pihak kelurahan. Diperoleh informasi, bila pihak kelurahan tidak mencapai target penjualan tertentu, ke depannya tidak boleh lagi mengadakan Pasar Murah.

Komisi C, kata Bayek, menilai kebijakan ini akan menimbulkan permainan yang dapat merugikan masyarakat. Karena, pihak kelurahan tidak lagi berpikiran untuk meratakan distribusi, tapi sebatas pencapaian target.

 ‘’Bagi mereka yang penting target tercapai. Siapapun yang beli dan berapa jumlahnya, terserah saja. Ini tidak baik. Karena bukan itu tujuan dari pelaksanaan Pasar Murah,’’ kata Bayek. (SBC/ Sugandhi S)

 

 

Komentar