Warga Asrama Abdul Hamid Gugat Kodam I/ BB Rp 11 Miliar

Inimedan.com.
Sebanyak 101 warga Komplek Abdul Hamid di Desa Lalang Kecamatan Sunggal menggugat Kodam I c/q Aslog Kodam I/BB ke PN Lubukpakam sekaligus minta ganti rugi Rp 11 miliar.
” Kita sudah daftarkan gugatan di Kepaniteraan PN Lubukpakam dengan register perkara No 97/Pdt-G/2017/PN Lubukpakam tanggal 17 Mei 2017,” ujar Afrizon,SH MH,Maya Manurung,SH dan Dongan Nauli Siagian,SH selaku Kuasa Hukum 101 warga Abdul Hamid,Senin (22/5)
Dalam gugatan setebal 30 halaman itu,para penggugat Nila Shinta Waty,dkk menggugat Mabes TNI c/q Kodam I/BB c/q Aslog Kodam Anggoro Nur Setiawan(tergugat I).Kementerian Agraria dan Kepala BPN Pusat c/q BPN Deliserdang( tergugat II) serta Pemkab DS c/q Kepala Desa Lalang( tergugat III).
Menurut Afrizon,30 dari 101 warga Komplek Abdul Hamid sudah digusur atau eksekusi pengosongan.Sejumlah perabotan rumah tangga dikeluarkan secara paksa,walau penghuni rumah melakukan perlawanan.” Penggusuran terhadap 30 KK itu dilakukan ratusan personil dibawah kendali Aslog Kodam tanggal 16-20 Mei 2017 lalu,” ujar Afrizon.
Aprizon menilai pengosongan diluar izin pengadilan itu adalah tindakan melawan hukum.Karena itu,warga menempuh proses hukum.”Kami akan menguji bahwa eksekusi pengosongan yang dilakukan Kodam itu melanggar hukum ” ujar Afrizon.
Dijelaskannya,bahwa para penggugat memiliki alas hak tentang kepemilikan tanah,yakni Grant Sultan No 872 tanggal 21 Maret 1937 seluas 25 hektar terletak di Jalan Medan- Binjai KM 19 Desa Lalang Kecamatan Sunggal.1958 M.Simbolon selaku Komando DI/TII atas izin Datuk Syariful Azas Haberham selaku Datuk Hamparan Perak dan ahli waris pemilik tanah membagi- bagikan tanah tersebut kepada penggarap,warga termasuk purnawirawan TNI/veteran.
Menurut Afrizon saat dilakukan pengosongan paksa,30 KK tidak mendapat kan ganti rugi.Karena wajar,Afrizon berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menghukum para tergugat membayar kerugian material Rp 19 miliar dan kerugian material Rp 1 miliar.
Komnas HAM
Selain menggugat ke PN,101 warga akan mengadu ke Pomdam I/BB dan Komnas HAM.”Kami menilai penggusuran berdalih penertiban narkoba itu pelanggaran HAM,” ujar Ketua Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia(SMHI) Bayu Subronto,SH selaku Tim Advokasi Warga Komplek Abdul Hamid.
Hj Nuraida Staf,seorang warga yang tergusur mengakui mengalami kerugian Rp 50 juta,karena banyak perabotan rumah tangga yang rusak dan kini diletakkan disuatu lapangan di Diski.Sedangkan
Rasmidar mengakui,akibat penggusuran itu ada perhiasannya hilang.
Kapendam I/BB Edi Hartono dihubungi via ponselnya mengatakan,silahkan saja warga mengajukan gugatan.Itu hak mereka.Tapi pada prinsifnya,Kodam menilai kompleks Abdul Hamid adalah aset militer yang harus di regenerasi kan kepada prajurit junior yang belum memiliki tempat tinggal. [im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *