Warga Desak TRTB Bongkar Ruko dan Kelenteng di Deli Indah

Inimedan.com-Medan,

Ratusan warga perumahan Komplek Deli Indah di Lingkungan X Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, untuk melakukan pembongkran atas dua unit rumah toko (Ruko) dan satu unit rumah ibadah (Kelenteng), yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) milik Laden alias Ayau.

Menurut salahseorang warga sekitar yang mengaku bernama Amin (54) kepada wartawan Senin, (27/8) menjelaskan, bangunan Ruko dan Kelenteng yang berada di Jalan Deli Indah 8 perumahan tersebut, adalah milik salahseorang warga baru bernama Laden alias Ayau. Dari yang mereka ketahui awal pembangunan sesuai IMB satu unit Ruko, namun belakangan menjadi dua unit Ruko dan satu bangunan kelenteng berdampingan.

Dalam hal ini kata Amin, Pemko Medan telah kecolongan pendapatan dari retribusi IMB sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.Sebab diduga izin IMB nya hanya untuk membangun satu unit Roko, namun pemilik membangun dua unit Ruko dan kelenteng.

Selain itu pemilik bangunan Ruko dan Kelenteng katanya, sebelum membangun tidak ada musyawarah dengan warga Komplek Perumahan Deli Indah, padahal membangun kelenteng atau rumah ibadah juga harus memiliki izin.

Keberatan warga lainnya adalah parit/drainase di belakang bangunan ditutup, sehingga akan mengganggu kelancaran pembuangan air dari perumahan, apalagi pada musim hujan akan mengakibatkan banjir di komplek perumahan, karena bak kontrolnya telah ditutup, katanya.

Oleh karena itu lanjutnya, warga Komplek Perumahan Deli Indah sudah menandatangani kesepakatan bersama, keberatan atas pembangunan Ruko dan klenteng tersebut, apalagi dibangun dengan tembok tinggi yang berbatasan langsung dengan badan jalan, sehingga jalan yang selama ini lebar menjadi sempit, tandasnya.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Pulo Brayan Kota, M Yusuf Surbakti membenarkan, bahwa warganya ada menandatangani surat keberatan atas bangunan tersebut, yang nantinya akan dikirimkan ke instansi terkait.

Sementara, Lurah Pulo Brayan Kota, Sutrisno yang dikonfirmasi pada hari yang sama Senin (27/8) di Kantornya, mengaku laporan keberatan warga tersebut secara tertulis belum ada diterimanya, namun kalau benar laporan warga tersebut saya akan upayakan secepatnya untuk mencek langsung ke lokasi, ujarnya singkat.  

Sedangkan pemilik bangunan Laden alias Ayau yang dikonfirmasi wartawan via seluler ke No.0822.1636.5XXX, menyangkal semua laporan warga atas bangunannya, menurut Ayau sebelum mendirikan bangunan dirinya sudah mengurus IMB maka bangunan bisa berdiri seperti sekarang, jelasnya tanpa merinci izin untuk berapa unit.

“Izin bangunan ada, maka bangunan Ruko bisa berdiri dan silahkan abang datang untuk mencek izinnya benar ada atau tidak, sedangkan bangunan rumah ibadah itu bukan diperuntukkan untuk umum, tapi khusus untuk pribadi. Saya tau peraturan kalau mendirikan bangunan harus ada izin bangunan, apalagi rumah ibadah/kelenteng harus ada izinnya, tapi ini kan untuk saya pakai sendiri dan keluarga,” terangnya.( Lal )  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *