Warga Medan Harapkan Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis Segera Diterapkan

Politik41 Dilihat

Inimedan.com

Masyarakat Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis guna menjawab keresahan masyarakat akan pentingnya kesehatan produk yang beredar di lapangan.

Desakan ini mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Perumahan Pondok Surya Indah Jalan Sejahtera No 40, Medan Helvetia baru-baru ini.

“Masyarakat menyambut baik dan penuh antusias atas lahirnya Perda tersebut. Warga berharap dengan lahirnya perda tersebut segera diikuti oleh peraturan walikota Medan (Perwal) agar perda tersebut bisa diterapkan di tengah warga kota medan yang sejak lama mendambakan Perda itu,” ungkap Rajudin.

Diutarakannya, belum berjalannya Perda ini masyarakat sering mengeluh karena masih bebasnya ditemukan pruduk makanan non halal bagi ummat islam di pasar tradisional bahkan di swalayan. “Ini harapan kita ke Pemko Medan,” jelasnya.

Rajudin juga mengingatkan Pemko Medan sesegera mungkin menerapkan Perwal yang diawali dengan mensosialisasikannya pada masyarakat Medan, agar warga semakin jelas pruduk mana saja yang sudah benar-benar halal juga menyehatkan untuk dikonsumsi.

Dewasa ini produk makanan banyak raggam jenis dan tidak hanya diproduksi dalam negeri tetapi langsung didatangkan dari negara lain untuk selanjutnya masyarakat Indonesia mengkonsumsinya.

Menyadari pentingnya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk, DPRD Medan dan Pemko Medan berinisiatif membentuk perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

“Prinsip dari Perda ini adalah melindungi segenap masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat, khusus bagi umat muslim yakni terkait kehalalannya,” jelasnya (Sugandhi S)

Komentar