Inimedan.com-Pancurbatu.
Warga Desa Durian Sembelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang mengaku sangat resah. Sebab, permainan judi dadu putar dan judi kopyok yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga, persisnya di salah satu perladangan milik warga, kini telah bangkit kembali, yang sebelumnya sudah ditutup total. Akibat adanya permainan “setan” yang beromset ratusan juta rupiah tersebut, membuat warga sekitar sangat pusing dan bercampur bingung.
Sebab, selain tiap hari dilokasi tersebut selalu dipenuhi para penjudi yang keluar masuk dari kampung mereka, juga membuat suami mereka jarang pulang ke rumah, sebut R. Beru Tarigan kepada wartawan, Minggu (21/03/2021) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Br Tarigan, panitia perjudian tersebut diketahui berinisial G dan D. Sedangkan yang datang bermain judi di lokasi tersebut pun, semua usia dan semua latar belakang, termasuk para pelajar yang sudah kecanduan permainan haram itu.
“Itulah yang saya takutkan pak. Anak-anak kami sudah banyak yang malas membantu orangtuanya ke ladang. Bahkan, sekarang ini sudah banyak warga yang sering kehilangan. Semua itu terjadi akibat adanya permainan judi yang sangat bebas dan tanpa adanya pembatasan usia,” sebut Br Tarigan.
Lebih lanjut dikatakan ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku telah mempunya putra tiga ini. Bahwa dirinya sangat kecewa berat kepada aparat kepolisian maupun pemerintahan. Sebab, walau di daerahnya ada polisi maupun pemerintah desa dan juga kecamatan, namun perjudian tersebut terus saja berjalan mulus tanpa adanya penyetopan maupun penggrebekan.
“Apakah mungkin polisi sudah disuap oleh G dan D ya pak ?. Padahal di desa selalu datang seorang polisi berpakaian dinas. Apa mereka tidak tau kalo di kampung ini ada tempat perjudian ? Ato pura-pura tidak tahu, dan tidak mau tahu,” keluh Br Tarigan.
Untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin saja terjadi terhadap suami dan anak-anak mereka, IRT tersebut mohon kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Pancurbatu, dan Polrestabes Medan, agar segera menyetop maupun merazia lokasi judi dimaksud, serta menangkap penyedia lokasi, panitia maupun para pemainnya. Sebab, selain berjudi itu sangat dilarang oleh agama manapun, dan perundang-undangan yang berlaku, juga akan berakibat patal bagi pemainnya, pungkas Br Tarigan.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasa Tobing, ketika dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu mengatakan. Bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan kebenaran adanya perjudian jenis dadu putar dan dadu kopyok di lokasi tersebut.
“Kami cek nanti ya. Nanti berkenan cek polsek juga,” jawabnya singkat melalui Via Whats App. (SD).