9 Tahun Buron, WNA Pakistan Pembunuh Satu Keluarga Ditangkap

Inimedan.com-Medan.

Sembilan tahun menjadi buronan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan, akhirnya petualangan Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M.Firman berakhir sudah, menyusul pria WNA Pakistan 34 tahun itu tertangkap Tim NCB Interpol Div.Hubinter bekerja sama dengan Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Poldasu, Selasa (21/1) siang di Asahan.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan dari Markas Polisi Daerah Sumatera Utara, bahwa tersangka ditangkap petugas NCB Interpol Div.Hubinter yang dipimpin AKBP Yoga Priyahutma,SH,SIK,MH didampingi Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH di rumah kontrakannya di Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan.

Ditengarai tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga dan disaat kejadian M.Firman masih berusia 25 tahun. Pembunuhan itu sendiri dilakukan tersangka sebagai balas dendam, setelah sebelumnya keluarga tersangka dibunuh oleh pihak korbannya.

Menurut Kasubdit III/Jahtantras Ditreskrimum Poldasu Kompol Taryono R,SIK, Rabu (22/1) kepada wartawan, setelah tersangka melakukan pembunuhan terhadap Empat orang keluarga koban, Muhammad Luqman Butt melarikan diri kebeberapa tempat yang lokasinya berpindah-pindah.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa tersangka sudah berada di Indonesia sejak dua tahun lalu, dia masuk ke Indonesia melalui jalur laut naik Boat Kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai.

Selama dalam pelariannya di Indonesia, tersangka sempat menikahi  seorang wanita warga Indonesia di Medan. Mereka menetap di rumah kontrakan di Asahan itu sudah berlangsung lima bulan.

“Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya,” tandas mantan Waka Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Berdasarkan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka didapati, KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.

Ketika diinterogasi, pria yang juga dipanggil dengan nama Husein Shah itu mengaku bekerja sebagai sopir dan telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Negara Pakistan.(di/mp))

 

Komentar