Sat Narkoba Polres T.Tinggi Bekuk BD Narkoba

T.Tinggi-inimedan.com
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil membekuk 2 pelaku yang diduga bandar (BD) narkoba jenis sabu, ke empat BD sabu tersebut masing-masing Sandi Kurniawan alias Dubab,22, dan Rahmad Hidayat alias Fery,36 warga jalan H Barus Siregar kelurahan Tanjung Kuba kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yang merupakan target operasi (TO) Polres setempat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung Rabu (8/3) disaat seorang petugas menyeru sebagai pembeli menghubungi tersangka Dubab untuk dapat mengantarkan pesanan sabu sebanyak 5 jie dengan harga Rp 5 juta, kemudian tersangka Dubab langsung menghubungi Fery untuk menyediakan sabu sebanyak 5 jie. Sesuai dengan kesepakatan pemesan bahwa transaksi akan dilakukan di kawasan jalan Lintas Tebingtinggi – Kisaran tepatnya di desa Mandaris, kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagei.

Setelah, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, melakukan aksi under cover buy (penyamaran sebagai pembeli), kedua tersangka langsung meluncur ke lokasi yang telah disepakati dengan mengendarai sp. Motor, tepatnya di desa Mandaris sekira pukul 00.10 Wib, namun dilokasi yang dijanjikan,kedua tersangka tidak melihat kehadiran pemesan sabu, meresa curiga keduanya langsung hengkang dari lokasi guna menghindari jebakan petugas. Tetapi naas bagi kedua tersangka Fery dan Dubab ketika diperjalanan, tiba tiba beberapa petugas menghentikan kenderaan mereka dan langsung melakukan penggeledehan dan mendapatkan barang bukti jenis sabu sebanyak 5 jie ”,menurut pengakuan kedua tersangka barang haram itu dibeli dari sesorang wanita bernama Wati, sedangkan Wati memperolehnya dari Ucok warga tanah Gambus Kab Batubara ”, terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. MT Sagala.

Dalam penangkapan itu, salah satu dari tersangka sempat menjatuhkan sesuatu barang berupa plastic tranparan yang diduga berisikan sabu. Oleh petugas menyuruh Dubab mengambil kembali plastic tersebut, karena saat melempar plastic transparan petugas melihat tangan Dubab membuangnya. Ternyata plastic tranparan tersebut berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu. Kemudian petugas menggelandang ke duanya ke Mapolres,berikut barang bukti sabu sabu seberat 4,76 gram, 1 lembar kertas timah, 2 unit Hp, 1 unit sp motor dan alat pengguna narkoba”, terang Sagala. Kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman masing masing 5 tahun penjara”, pungkas Sagala. [nur]

Komentar