Melawan, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Tanjung Balai

Pengedar Sabu Ditangkap Sat
Pengedar Sabu Ditangkap Sat. Foto/IMC/Samsul)

Inimedan.com -Tanjung  Balai   |  Pengedar Sabu Ditangkap Sat. Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, M.S Alias Memet, Lk (45) warga Jalan Gambir Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Pengedar Sabu Ditangkap Sat. M. S Alias Memet diamankan, hari Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, di Jalan Gambir Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat ditemui wartawan, Kasat Menjelaskan, “Bahwa penangkapan tersangka M. S Alias Memet berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika.

Setelah info diterima, selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan Teknik Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000 2 paket kepada M. S Alias Memet.

Ketika tersangka menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan dan sempat terjadi perlawanan dengan cara mendorong petugas yang menyamar melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung warga.

Akhirnya tersangka berhasil diamankan, dengan didampingi Kepala Lingkungan petugas melakukan penggeledahan rumah dan didalam kamar rumah milik tersangka ditemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam berada di dinding sebelah lemari dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

Kepada petugas tersangka mengakui, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Andi  (lidik) sebanyak 2  gram dengan harga per gram Rp. 350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp. 700.000.

“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat R Silalahi *SB#.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *