Anggota Dewan Memilih Kunker Keluar Provinsi

Inimedan.com-Medan.
Sejak Senin (14/5) hingga Kamis (17/5) gedung DPRD Sumut sepi dan tidak ada aktifitas sama-sekali, seperti rapat-rapat komisi, Banmus (Badan Musyawarah), Pansus (Panitia Khusus) maupun Banggar (Badan Anggaran), karena para wakil rakyat ini memilih Kunker (kunjungan kerja) keluar provinsi.
Alasan para wakil rakyat ini lebih suka Kunker keluar provinsi, untuk mengejar “uang saku”, karena SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) keluar provinsi agak besar dianggarkan di APBD, bisa memperoleh Rp2 juta/hari/anggota dewan. Anggaran itu legal, disetujui oleh Undang-undang.
“Hanya dengan cara itulah kita di lembaga legislatif ini dapat menambah uang saku. Kalau hanya mengandalkan rapat-rapat komisi dengan dinas-dinas di jajaran Pemprovsu, tidak ada lagi, karena sudah dilarang KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi),” ujar anggota dewan yang tidak mau disebut namanya ketika berbincang-bincang dengan wartawan.
Pantauan wartawan selama beberapa hari ini di sejumlah ruang Komisi, hanya terlihat beberapa staf dan pegawai yang hadir. Sedangkan para wakil rakyat tak satupun terlihat diruangan komisi hingga pukul 12.00 Wib. Tapi pada Pukul 14.30, terlihat Wakil Ketua DPRD Sumut H Aduhot Simamora memasuki gedung dewan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Aduhot mengakui, bahwa anggota dewan melakukan Kunker ke sejumlah provinsi, seperti Pansus LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubsu ke Provinsi Bali dan ada juga Komisi ke daerah lainnya.
Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman S.Sos juga mengakui, sejak Senin anggota dewan lebih banyak keluar provinsi untuk melakukan tugas-tugas komisi, sehingga gedung dewan ini terlihat sepi. “Mereka keluar provinsi, bukan malas hadir melakukan rapat dengar pendapat di gedung dewan,” katanya.
Namun ketika disinggung bahwa Kunker dewan hanya untuk “mengejar” uang saku dari SPPD sebesar Rp2 juta/hari/dewan, Wagirin membantahnya. “Bukan itu, anggota dewan keluar provinsi, seperti Pansus LKPj Gubsu maupun Komisi-komisi serta BKD (Badan Kehormatan Dewan) untuk menjalankan tugas sesuai jadual Banmus,” katanya.
Harus Disesuaikan
Menanggapi kondisi lembaga legislatif yang kerap sepi, karena anggota dewan lebih getol Kunker keluar Provinsi, Pengamat politik dan Pemerintahan dari USU Dr Warjio menilai bahwa agenda dewan harus menyesuaikan keperluan masyarakat.
Artinya, meskipun secara peraturan Kunker dibenarkan oleh undang-undang, tapi hendaknya harus dapat disiasati bagaimana agar anggota DPRD merespon keperluan dan keinginan masyarakat, supaya rakyat yang menyampaikan aspirasinya tidak merasa kecewa.
“Seperti halnya ada aturan yang mengikat soal kehadiran anggota dewan dalam rapat, ini kan jadi masalah juga jika jumlahnya tidak memenuhi kuorum karena anggota dewannya keluar daerah saja, “ujar Warjio.
Warjio pun tak menepis informasi bahwa saat ini Kunker khususnya keluar provinsi menjadi sarana bagi para wakil rakyat untuk mendapatkan uang masuk dari anggaran perjalanan dinas.
“Kunker ini memang secara undang-undang dibolehkan. Tapi yang kemudian menjadi pertanyaan kita, karena dibolehkan terus kegiatan dewan Kunker melulu setiap minggunya sehingga urusan rakyat yang perlu dibahas di gedung ini jadi terabaikan. Ini yang tidak benar. Jangan sampai rakyat ke DPRD Sumut ini susah menjumpai wakilnya,”pungkasnya.[di].

Komentar