Demi Keadilan, Regulasi Insentif Nakes Covid-19 Harus Longgar, Transparan, Efektif & Akuntabel

Inimedan.com-Jakarta.
Dari informasi yang di peroleh dari Kemendagri menyebutkan bahwa selama tahun 2021 baru enam provinsi yang sudah menyalurkan insentif nakes di atas 50%. Keenamnya adalah Kalimantan Selatan (100%), Nusa Tenggara Timur (74,1%), Kalimantan Barat (66%), Jawa Timur (62%), Banten (58,6%), dan Kalimantan Utara (50,1%).
Teks Foto : Faisal Saleh
Selain itu ada tiga provinsi yang sama sekali belum menyalurkan insentif, yakni Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Sementara itu provinsi yang bahkan belum menganggarkan insentif nakes ke dalam APBD tahun ini adalah Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Menanggapi informasi tersebut, Faisal Saleh pengamat Sosial kepada awak media, mengatakan bahwa persoalan keterlambatan insentif nakes Covid-19 ini merupakan masalah krusial dan ini menyangkut masalah kemanusiaan, karena itu, Pemerintah harus segera menanganinya.
“Sudah saatnya untuk tidak saling menyalahkan tapi saatnya untuk mencari solusi yang tepat dan cepat” ucap Faisal Saleh kepada awak media, Senin, 26/7/2021 di Jakarta.
Menurut nya, selama ini, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa sistem keuangan negara dituding menghambat kepala daerah mencairkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk upah tambahan bagi tenaga kesehatan (nakes), padahal sesungguhnya bukan hanya masalah tersebut yang menjadi kendala, melainkan ada masalah kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi tenaga kesehatan hal ini yang kemungkinan agak berat dipenuhi oleh tenaga kesehatan.
Sebab, saat ini nakes fokus pada pelayanan untuk pasien Covid-19, selain itu masalah pemahaman regulasi untuk tenaga kesehatan yang di keluarkan oleh Pemerintah, regulasi yang terkadang tidak proporsional dan terlalu ketat, sehingga menjadi kendala bagi pelaksanaannya, dan mengakibatkan terhambatnya proses pencairan insentif.
“Sehingga mungkin ini kelengkapan-kelengkapan administrasi ini yang harus  lebih dilonggarkan barangkali dalam kondisi saat ini, bisa saja mana yang harus dipenuhi secara urgent, beberapa administrasi lainnya bisa dipenuhi mencicil belakangan, itu solusinya barangkali aspek itu,” ucap Faisal Saleh.
Bagi nakes Covid-19, imbuh Faisal, yang bekerja di Rumah Sakit maupun puskesmas itu ada yg dibayar pusat ada yg pemda yang melibatkan banyak pihak /instansi, sehingga keterlambatan pembayaran insentif nakes Covid-19 tersebut juga kendalanya menyangkut kordinasi yg lemah dan itu penyakit di negeri ini, selain itu,  data yg kurang lengkap dan terlambat alias lelet, ini juga masalah akut di negeri kita, itu semua mempengaruhi kebijakan penggunaan keuangan..alias sumber keuangan utk bayar intensif nakes,ini kan masalah intensif.honor tambahan..  Nampaknya, mereka tidak diperlakukan secara adil.sesuai etika profesional pekerjaan, mereka bekerja lembur.makanya diberi honor intensif tambahan.
‘ Itu gambaran yang saya lihat yg jadi kendala terlambatnya. karena itu demi rasa keadilan, saya coba tawarkan beberapa langkah solusi”tukas Faisal Saleh.
Adapun langkah solusi itu, imbuh Faisal Saleh, antara lain harus segera diadakan raker khusus masalah ini antar intansi dan daerah, perlu pendampingan dari tim pengawas keuangan dari sejak awal agar semua terlihat konfiden mengerjakan nya karena dari awal sistem sudah benar, maka data pegawai Nakes rumah sakit segera di catat secara menyeluruh dan diproses walaupun sudah lewat batas waktunya, bagi daerah2 yang  belum mendata segera ditalangi walaupun info data nya cara manual.
“Kita harus prioritas kan perhatian kepada pejuang pejuang kesehatan dan penyelamat jiwa manusia, dengan tidak menunda dan tidak mempermainkan hak insentif nakes, melalui pemberian secara transparan, cepat, efektif dan akuntabel” tegas Faisal
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemda perlu melakukan sosialisasi yang lebih massif kepada nakes mengenai regulasi dan syarat-syarat terkait pencairan insentif tersebut, mesti ada pencerahan lagi yang lebih detail di lapangannya nya seperti apa yang dilakukan sesuai ketentuan. Sehingga pemahaman harus ditingkatkan, sedangkan untuk proses pencairan insentif. perlu adanya percepatan pada tahap tertentu dalam proses mencairkan insentif nakes tersebut, dan harus dipetakan kira-kira yang dipercepat yang dimana, sehingga ada pemetaan prioritas yang terarah dan terukur.
Faisal juga mengharapkan  agar tidak terjadi masalah insentif nakes Covid-19, maka sangat perlu dilakukan koordinasi yang massif antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan sedangkan mengenai regulasi , agar juga dapat memperlonggar prosedur tanpa mengurangi akuntabilitas.
“Hal ini untuk mempercepat pembayaran realisasi insentif nakes tersebut, ini penting sekali demi rasa keadilan yang harus diprioritaskan di atas kepentingan lainnya.” pungkas Faisal Saleh.*tri#.

Komentar