Inimedan.com-Medan. | Anggota Komisi 3 DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu minta aparat hukum Kepolisian mengusut dan mendalami sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di PUD Pasar milik Pemko Medan. Eko mengaku banyak menerima pengaduan terkait praktik KKN di jajaran Direksi hingga Kepala Pasar.
Penegasan itu disampaikan Eko Afrianta Sitepu (foto) kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (6/5/2025). Dianya mengaku siap memfasilitasi ke ranah hukum agar perusahaan milik Pemko tersebut sehat dan menghasilkan profit serta karyawan hidup sejahtera.
Menurut Eko Afrianta asal politisi Hanura itu, sejumlah penyimpangan yang dilakukan jajaran direksi PUD Pasar mulai dugaan jual beli 37 kios di Pasar Induk Lau Chi. Dimana pembangunan kios seyogianya pemindahan pedagang di depan Musollah Pasar Induk.
Tapi faktanya 37 kios yang dibangun diperjual belikan ke kepada pedagang baru dengan harga sekitar puluhan juta per unit. Sementara pedagang di depan Musollah tetap ditempat lama dengan menggunakan fasilitas umum.
Bukan itu saja kata Eko, dugaan pungli terhadap pedagang di Pasar Induk dan Pasar lainnya juga mulai terkuak.
Beragam keluhan juga diterima Eko dari karyawan. Dimana oknum Direksi tetap melakukan penambahan karyawan. Dan parahnya ada sekitar 6 orang karyawan (calon pegawai) sejak tahun 2015 namun hingga saat ini belum diangkat menjadi pegawai. Sementara beberapa karyawan diterima sejak tahun lalu sudah diangkat menjadi pegawai.
“Pokok nya masalah karyawan saja sarat masalah hingga penggajian. Belum lagi masalah gaji pensiun yang belum dibayarkan, ” ungkap Eko Afrianta mantan anggota DPRD Karo itu.
Ditambahkan, sejumlah setoran parkir pun diduga mengalir ke jajaran direksi seperti setoran parkir dari eks kantor PUD Pasar cabang Pusat Pasar yang disulap menjadi lahan parkir. Begitu juga setoran parkir dari pasar pasar lainnya.
Parahnya lagi, untuk mendapatkan jabatan Kepala Pasar disebut sebut harus memberikan sejumlah uang kepada jajaran direksi. Begitu juga setelah pemasangan portal di basement Pasar Petisah diduga harus menyetor ke jajaran direksi.
Terkait hal diatas, menurut Eko Afrianta, Komisi 3 DPRD Medan sudah menjadwalkan pemanggilan pihak PUD Pasar guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). “Sudah diagendakan untuk rapat di DPRD,” sebut Afrianta. *di#