DPRD Medan Panggil Perwakilan 10 Rumah Sakit dan BPJS

Inimedan.com

Menanggapi aspirasi masyarakat yang sering mengeluhkan pelayanan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, Komisi II DPRD Kota Medan mendatangkan perwakilan 10 pihak rumah sakit pemerintah maupun swasta, Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (30/7/2018) siang.

Ke-10 rumah sakit yang hadir dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Wakil Ketua Komisi B Edward Hutabarat (F-PDI) dan anggota Herri Zulkarnain Hutajulu (F Demokrat), Irsal Fikri F-PPP), Jumadi (F-PKS), M Yusuf (F-PPP) dan Wong Chun Sen (F-PDI), yakni, RSUP H Adam Malik, RS Martha Friska, RS Murni Teguh, RSU Bunda Thamrin, RSU Royal Prima, RSU Bina Kasih, RSU Elisabeth, RSUD Pirngadi, RSU Harapan Bunda, RSU Herna.

Selain itu, turut hadir Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Suprianto Syahputra dan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan dr Asnila Dewi Harahap.

Anggota Komisi II, Jumadi minta penjelasan kepada BPJS Kesehatan terkait pasien BPJS Kesehatan yang datang berobat namun lupa membawa kartu. Karena pasien belum dapat menunjukan kartu, akhirnya pasien dikatagorikan pasien umum. Sementara mereka pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Setelah mereka menunjukan kartu BPJS PBI nya, barulah dihitung peserta. Sebelumnya, mereka dihitung sebagai pasien umum. Kita mohon penjelasan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Jumadi juga menyampaikan keluhan dokter terkait honor yang diterima terhadap tindakan medis yang dilakukan terhadpa pasien BPJS Kesehatan, masih sangat kecil. Dokter merasa honor yang mereka terima untuk menangani kasus medis yang berkaitan dengan BPJS sangat kecil. Dengan kondisi seperti membuat para dokter malas menangani pasien BPJS.

“Ini realita yang dihadapi pasien, sehingga saat pasien menggunakan BPJS Kesehatan berbeda penanganannya dengan pasien umum,” ucapnya.

Anggota Komisi II lainnya, Herri Zulkarnain mengungkapkan, setiap melaksanakan reses, dewan sering menuai keluhan dari konstituen terkait pelayanan rumah sakit. Dengan kondisi ini dewan kadang-kadang minta informasi dari BPJS Kesehatan dan hanya memahami bahwa pasien harus dirawat sampai sehat, sampai sembuh.

“Inilah yang menjadi pegangan dewan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ada di dapil anggota dewan masing-masing,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Plt Ketua Partai Demokrat Sumut ini, kita ingin mengkroscek di mana sebenarnya kesalahan terjadi. Apakah di BPJS Kesehatan, pengelola rumah sakit, atau BPJS tidak mau membayar, atau pengelola tidak mau melayani karena tidak dibayar, sehingga tidak memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita mengambil titik rembuknya di mana masalahnya. Namun pada prinsipnya rumah sakit itu harus memiliki sifat sosial juga. Jangan hanya mengutamakan komersil,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan Jumadi, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan Suprianto Syahputra mengungkapkan, secara regulasi Permenkes No. 28, pemberlakuan pengurusan administrasi saat berobat yakni, tiga kali 24 jam hari kerja.

Namun, fakta di lapangan yang sering terjadi, banyak peserta yang berjanji dan mengatakan bahwa mereka punya kartu BPJS. Hanya saja, BPJS nya tidak diketahui aktif atau tidak.

“Tapi secara pengurusan administrasi itu tiga kali 24 jam hari selama hari kerja,” jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini di lapangan masih banyak juga masyarakat yang belum paham mengurus kartu BPJS. Masyarakat berpikir begitu mengurus kartu, bisa langsung aktif. Tidak seperti itu, yang berlaku setelah diurus, 14 hari kemudian, kartu baru aktif dan bisa digunakan.

“Terkait PBI secara regulasi sudah pasti dijamin, karena sudah terdaftar menjadi peserta. Jika tidak membawa kartu memang ada standar administrasi tiga kali 24 jam,” cetusnya.

Sementara pihak rumah sakit, Dr. Maria Kristina dari Dr. RSU Santa Elisabeth Medan mengungkapkan terkait persoalan pelayanan JKN, permasalahan rata-rata hampir sama dengan rumah sakit lainnya di Medan. Di RSU Elisabet, mengenai status kepesertaan, memang diberlakukan menungggu tiga kali 24 jam. Walaupun pasien datang, barangkali tidak dengan kartu atau mengatakan pasien pakai umum dulu.

“Kami tetap menunggu tiga kali 24 jam, ada kesempatan kalau nanti datang dengan kartu BPJSnya. Namun kalau sudah lewat tiga kali 24 jam, kami mohon  maaf, kami tidak bisa menggunakan kartu BPJS sebagai penjamin,” katanya.

Terkait pasien disuruh pulang, semoga di rs tersebut tidak ada. Hanya saja terkadang pasien yang barangkali merasa belum layak pulang, namun diputuskan Dokter penanggungjawab pelayanan sudah bisa pulang. Tentu kita pulangkan. BPJS juga tidak mau membayar klaim apabila pasien sudah dibolehkan pulang oleh dokter, namun tidak juga pulang.

“Jadi kondisi-kondisi sembuh atau tidak, Dokterlah yang menilai. Bukan judgmen dari keluarga ataupun rumah sakit,” jelasnya. (Sugandhi S)

 

Komentar