Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Lagi

Beraneka cara telah dilakukan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian Indonesia saat pandemi covid 19. Dikeluarkannya UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020, dimana UU tersebut memuat tentang kebijakan pemerintah dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan di masa pandemi covid 19. Adanya covid 19 menjadi penyebab terjadinya perlambatan perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan perekonomian Indonesia melambat sebesar 2,97%. Dalam mendukung kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%. Keputusan ini sebagai wujud upaya yang dilakukan Bank Indonesia dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan rangkaian untuk pemulihan perekonomian nasional untuk penanganan pandemi covid 19. Namun apa sebenarnya dampak yang ditimbulkan dari penurunan BI7DRR ini?

Menurut website Bank Indonesia, BI 7-Day Reverse Repo Rate atau BI7DRR merupakan suku bunga acuan yang berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 menggantikan BI rate. Dengan BI7DRR ini, dalam rentang 7 hari dan kelipatannya, Bank dapat menarik uang berserta bunga yang telah ditetapkan saat penarikan uang. Fungsi BI7DRR adalah meyakinkan masyarakat untuk mengambil kredit jangka panjang karena tidak perlu khawatir akan suku bunga fluktuatif yang berpengaruh pada cicilan bulanan. Selain itu, dari sisi deposito BI7DRR ini memacu nasabah untuk menyimpan uang di bank dalam waktu tertentu, sehingga deposito yang masuk akan meningkatkan likuiditas bank tersebut untuk menyalurkan kredit kepada industri UMKMatau masyarakat yang membutuhkan dan inilah yang akan mendorong perekonomian suatu negara.

Dalam membuat kebijakan pada BI7DRR ini, Bank Indonesia harus memperhatikan fluktuasi nilai rupiah, tingkat inflasi, jumlah uang yang beredar, dan kebijakan moneter lainnya.Kebijakan penurunan suku bunga acuan akan membuat masyarakat lebih memilih kreditatau meminjam uang kepada bank, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan meningkat, peningkatan ini akan menimbulkan kenaikan tingkat inflasi. Sebaliknya, peningkatan suku bunga acuan akan membuat masyarakat lebih memilih mendepositokan uang kepada bank, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, pengurangan ini akan menimbulkan penurunan pada tingkat inflasi.

Jika kita tarik ke kondisi saat ini, akibat pandemi covid 19 membuat perekonomian menjadi lesu, salah satu contohnya inflasi menurun. Berdasarkan data APBN kita Juni 2020, inflasi mengalami penurunan yaitu sebesar 0,9%. Ini diakibatkan oleh kurangnya daya beli masyarakat karena banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya (PHK) sehingga keuangan rumah tangga juga menurun dan adanya karantina wilayah (lockdown) yang menyebabkan harga kebutuhan pokok melonjak naik. Saat kondisi inilah otoritas Bank Indonesia bekerja, yaitu dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan (BI7DRR).Penurunan suku bunga acuan Bank indonesia akan berpengaruh pada bunga yangdiberikan oleh Bank Umum. Penurunan suku bunga ini akan mendorong masyarakat untuk melakukan kredit kepada bank yang kemudian secara signifikan akan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Selain meningkatkan konsumsi, dengan turunnya suku bunga para investor akan melirik pasar saham untuk melakukan investasi. Saat pandemi covid 19 ini, IHSG mengalami kondisi anjlok, bursa saham mengalami pelemahan seperti saham GIAA dikarenakan operasional jadwal penerbangan yang terganggu akibat PSBB.Para investor merugi dan mengakibatkan hanya mau berinvestasi pada saham perusahaan sektor yang mengalami keuntungan saat pandemi. Sehingga Bank Indonesia membuat kebijakan dengan menurunkan BI7DRR untuk mendorong investasi di pasar saham. Sehingga dengan kebijakan ini perekonomian Indonesia kembali naik karena indikator pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi, investasi, belanja pemerintah dan ekspor impor. Kenaikan pada konsumsi dan investasi berpengaruh positif terhadap kenaikan pertumbuhan ekonomi. Inilah yang dirancangkan pemerintah bersama Bank Indonesia untuk kembali melakukan pemulihan perekonomian nasional.

Namun perlu diperhatikan kebijakan ini hanya sampai memulihkan keadaan perekonomian, dengan tingkat inflasi yang kembali ke kondisi normal. Karena apabila Bank Indonesia menyuguhkan suku bunga yang rendah terus menurus akan memberikan ruang pada Bank Umum untuk menyalurkan kredit dengan kuantitas yang tinggi dan justru akan membuat kenaikan inflasi yang mungkin tidak bisa dikendalikan. Sehingga Bank Indonesia harus melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan yang dirancangkan.

Selain suku bunga BI7DRR, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga lending facility dan deposit facility. Lending Facility adalah fasilitas yang diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan cara merepokan SBI/SDBI/SBN yang dimiliki bank kepada Bank Indonesia dengan jangka waktu overnight atau satu hari jam kerja. Penurunan suku bunga ini akan mendorong bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk dapat menjalankan kegiatan operasional perbankan.Bank Indonesia juga mempermudah perbankan dengan memberikan jas giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM harian dan rata-rata 1,5% per tahun dengan jas giro sebesar 3% dari DPK yang akan berlaku pada 1 Agustus 2020. Dimana sebelumnya GWM rupiah yang diberlakukan adalah sebesar 2% dari DPK. Ini menandakan Bank Indonesia memberikan kelonggaran dalam hal likuiditas kepada bank.

Sedangkan deposit facility adalah fasilitas yang diberikan kepada bank yang memiliki kelebihan likuditas untuk menempatkan dana kelebihan tersebut kepada Bank Indonesia dengan jangka waktu overnight atau 1 hari jam kerja. Penurunan Deposit Facility ini mendorong transaksi pasar uang antar bank (PUAB) sehingga dengan penurunan ini, bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dapat dibantu oleh bank yang mengalami kelebihan likuiditas.

Setelah mengetahui manfaat dari penurunan suku bunga BI7DRR, lending facility, dan deposit facility, ada beberapa hambatan yang mungkin terjadi. Pertama, penurunan suku bunga akan mendorong masyarakat melakukan kredit atau meminjam uang pada bank. Bagaimana jadinya apabila beberapa masyarakat justru tidak ingin melakukan kredit walaupun bunga rendah dengan alasan tidak dapat membayar di kemudian hari atau beberapa masyarakat berpikir untuk menabung saja karena ketidakpastian kondisi perekonomian di masa mendatang? Inilah yang menimbulkan kebijakan relaksasi kredit yaitu untuk mengatasi risiko kredit macet bagi mereka yang terdampak Covid 19 dan adanya intervensi pemerintah agar bank-bank melakukan restrukturisasi sehingga tidak menyebabkan terjadinya NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet.

Kedua, tidak ada yang dapat memprediksi sampai kapan Bank Indonesia menurunkan suku bunga ini, apakah suku bunga BI7DRR ini akan semakin menurun, stagnan, atau justru meningkat?. Namun yang terpenting Bank Indonesia harus tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi perekonomian, sehingga dapat tanggap dan tidak salah langkah dalam mengeluarkan kebijakan. Bank Indonesia mungkin dapat memetakan/ membuat laporan kinerja kebijakan dalam infografis.

Penulis :

Debora Patresia Manurung (Mahasiswi PKN STAN)

Komentar