Jumlah Pelaku Cabul Meningkat Dirutan Labuhan Deli

Inimedan.com-Labuhan.

Jumlah pelaku perbuatan cabul (pelecehan seksual), mengalami peningkatan di Rutan Labuhan Deli. Parahnya, yang menjadi korban pencabulan  didominasi oleh anak dibawah umur dan sementara pelakunya didominasi para  lansia (lanjut usia).

Hal ini dibenarkan oleh Ka.Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Jimri Anton Soritua Nababan, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum’ at (14/6/2019) pukul 11. 30 wib.

“Pada tahun lalu 2018, jumlah kasus pencabulan (pelaku) yang kita terima dirutan labuhan deli ada sekitar 20 orang, sedangkan untuk sampai bulan Juni  tahun 2019 ini kita sudah menerima 35 orang pelaku kasus cabul tentu ini kenaikkan yang sangat signifikan, walaupun pelaku kasus narkoba juga tetap yang paling menonjol disini”, ucapnya.

Katanya, mereka saat ini ada yang masih berstatus tahanan dan ada yang sudah berstatus sebagai narapidana.

Ucapnya lagi, dari 35 orang pelakunya ada 8 orang yang sudah tergolong tua berusia diantara 50 dan 77 tahun sedangkan yang lainnya berusia antara 21 hingga 47 tahun.

“Bagi mereka kita lebih berikan lagi pemahaman dan pengetahuan agama mereka masing-masing serta untuk para pelaku yang sudah tergolong lansia  kita juga berikan perhatian seperti untuk mendapatkan remisi khusus bagi lansia, kamar untuk para lansia juga kita berikan kamar khusus lansia, mereka  tidak digabung dengan para WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang masih berusia muda”, ungkap Jimri.

Ditambahkannya,  berdasarkan data yang kita miliki mereka ada yang penyerahan dari wilkum (wilayah hukum) Polresta Medan (polsek percut sei tuan dan Sunggal) dan yang lainnya pelimpahan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Pungkas Jimri seraya menambahkan jumlah ‘penghuni’ dirutan labuhan deli kini telah mencapai 1606 orang dengan kapasitas 480 orang.

Terpisah, Lasma Sinambela SH dari Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, saat dimintai tanggapannya mengatakan kejahatan pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Perbuatan cabul tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga bisa terjadi pada anak dibawah umur.

“Pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat juga menjadi seorang pelaku pencabulan”, ujarnya.

Katanya, ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan meningkatkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan factor psikologi atau kejiwaan pelaku sendiri.

“Dalam hal ini, khususnya pengawasan orang tua sendiri terhadap anaknya perlu lebih diperhatikan dan ditingkatkan sebab pada banyak kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur biasanya pelakunya dikenal oleh korban, seperti tetangga bahkan dari kalangan keluarga sendiri”, ungkapnya.

Untuk itu tambahnya, agar peran orang tua sangat lebih berperan penuh dalam menghindari anak dari korban pencabulan dari para predator anak, berikan kepada anak pemahaman mana yang boleh dan yang dilarang dan jika kedua orang tua harus bekerja berilah anak kita didalam pengawasan orang yang benar-benar dapat dipercaya dan berikan pemahaman untuk berani melaporkan jika mengalami tindakan tidak senonoh dari orang lain. Pungkas Lasma Sinambela SH, Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen tersebut. (Top/Jal)

 

 

Komentar