Miliki Narkoba IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

inimedan.com-Tebingtinggi.
SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, menangkap seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika Rabu (1/6) sekira pukul 10.00 wib, di Jl. Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochanad Kunti Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKO. Agus Arianto, Jumat (3/6/2022) membenarkan penangkapan ibu rumah tangga tersebut.
Dijelaskan kasi Humas, bahwa pelaku itu bernama DI alias Dewi (46) warga Jl. Pulau Seribu Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 11 (sebelas) paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, dan a 1 satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat.
Juga di jelaskan Kasi Humas tentang kronologisnya dimana personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap  pelaku 1 (satu) orang perempuan dewasa  tepatnya didepan rumah lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*ZUL#

Komentar