Penggelapan Dalam Jabatan Cien Siong  Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Cien Siong alias Asiong divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.
Terdakwa Cien Siong alias Asiong divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. (Foto/IMC/Toga Pasaribu)

Inimedan.com-Labuhan Deli   |Terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong (43) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/05/2024).

Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam agenda sidang  pembacaan putusan tersebut, majelis hakim  menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal  64 ayat (1) KUHPidana .Atas putusan tersebut,  hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Selain itu, terdakwa  terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). *Topas#

Admin : Ariadi

Wartawan : Toga Pasaribu

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *