Inimedan.com-Tebingtinggi.
Seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian (jambret), Senin (18/7/2022) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Jl Sudirman Kel Badak Bejuang Kec Tebingtnggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya didepan Bank BCA, sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kasi Humas bahwa dasar penangkapan tersebut karena adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B- 610 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 18 Juli 2022, oleh pelapor Yusruzal Nasution (46) warga Jl Gunung Sibayak Lk. IV Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Sedangkan selaku kirban, Maulifa Izmi Nasution (15) warga Jl Gunung Sibayak Lk. IV Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebindra Kusyna Hasibuangtinggi.
“Sedangkan terduga pelaku yakni Indra Kusuma Hasibuan (25) warga Jl Pulau Belitung Kel Persiakan Kec P. Hulu Kota Tebingtinggi”, kata AKP.Agus Arianto.
Dan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna hitam BK 4443 naw, no.rangka MH1JM8212MK349839 no.mesin JM82E1347836, ujar Kasi Humas.
Adapun kronoligis kejadiannya bahwa pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 18.00 wib, pelapor menerima kabar dari temannya Tiara Aulia Lubis bahwa korban bersama saksi tersebut dijambret oleh dua orang laki-laki yang mana keterangan daripada saksi bahwa pelakunya telah ditangkap oleh petugas dan telah dibawa ke Polres Tebingtinggi sehingga pelapor bersama dengan saksi berangkat ke Polres Tebingtinggi.
Setelah di Polres pelapor bertemu dengan korban dan bertanya tentang apa yang telah terjadi dan oleh korban menceritakan bahwa ianya bersama dengan temannya tersebut dijambret oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan mengambil hp milik korban yang mana korban letakkan di bagasi depan sebelah kiri dan pelapor telah melihat salah seorang pelaku yang berhasil diamankan ke Polres Tebingtinggi namun teman pelaku berhasil melarikan diri dan akibat kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami Kerugian 1 (satu) unit handphone Oppo A3s warna biru dongker, total kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
dan melaporkan ke Polres Tebingtinggi guna proses hukum yang berlaku di NKRI
Terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana ancaman 7 tahun kurungan penjara, tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#