Pemko Medan Harus Evaluasi Perda Pengelolaan Persampahaan

Inimedan.com-Medan.

 Persoalan sampah di Medan merupakan persoalan lama yang tak kunjung usai. Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membuat peraturan daerah (perda). Setelah disahkannya Perda Pengelolaan Sampah, warga Medan sangat berharap aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

“Perda tersebut berisikan tentang aturan dan sanksi bagi siapapun yang melanggar, dengan sengaja membuang sampah sembarangan. Semula, perda ini memang menjadi harapan seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Medan,” ungkap anggota DPRD Medan H. Jumadi S.Pd.I, di Medan, Sabtu (24/8).

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu mengaku, banyak pihak yang berharap pada perda ini. Namun pada kenyataannya menjadi lain. Setelah hampir empat tahun bergulir, perda ini tidak membawa dampak yang signifikan terhadap permasalahan Sampah di Medan. “Pemko Medan perlu mengevaluasi perda ini untuk mengetahui penyebab perda tidak berjalan atau sulit diterapkan di masyarakat,” sarannya.

Dikatakanya, kehadiran perda ini tidak disahuti dengan program yang pas dari Pemko Medan. “Hari ini saja, pengelolaan sampah masih terus jadi masalah. Pernah dikelola kecamatan, lalu kembali lagi ke OPD,” tukasnya

Dia berkeyakinan, bila produk hukum ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, karakter masyarakat akan terbangun dan penerapan perda kedepannya bisa dilakukan dengan mudah. “Memang sulit karena karakter masyarakatnya. Tetapi kita perlu membangun kesadaran diri sejak dini. Hari ini, ketika perda ini menerapkan sanksi bagi si pembuang sampah, warga tidak begitu meresponnya,” urai Jumadi. (di)

Komentar