Penganiaya Karyawan PT.Lonsum Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Reskrim  Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan  terhadap seorang  laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan PT Lonsum, Minggu (24/7/2022) sekira pukul 22.30 wub, di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kec T Syahbandar Kab Sergai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (26/7/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP / B/ 567 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Juli 2022, oleh pelapor Harry Prasetyo (18) warga ,Jln.Stn Maujalo Lk V Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, dengan TKP Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai  / tanggal  07 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib.
Adapun korban penganiayaan tersebut Harry Prasetyo (18) warga Jln.Stn Maujalo Lk V Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Dan saksi Sutrus (50) warga Jln Bangau Sipinggol Pinggol , Siantar Barat , P .Siantar ,Sumut .
Sedangkan pelaku Rama Abednego Sipayung (18) warga Desa Penggalian Kec.T.Syahbandar Kab Sergai, jelas Kasi Humas AKP.Agus.
Juga ditambahkan AKP.Agus bahwa kronologis kejadiannya berawal pada Kamis (07/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib dimana pelapor hendak melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan yang bertemu dengan pelaku.
Kemudian bertanya ” mau kemana bang ” , lalu dijawab pelaku, kemana rupanya kau tengok ! , Oo ya sudahlah bang hatii-hati jawab korban.
Kemudian korban melanjutkan patroli dan bertemu kembali dengan pelaku dan terjadi cekcok selanjutnya pelaku melemparkan sebongkah batu ke arah korban dan mengenai pipi kiri korban dan mengeluarkan darah , selanjutnya pelaky pergi meninggalkan korban   .atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya  berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kec T Syahbandar Kab Sergai. Kemudian pelaku Rama Abed Nego Sipayung Alias Abed .  diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal Penganjayaan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 35, tegas AKP.Agus.*ZUL#

Komentar