Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 orang Pemilik Sabu

Ket.Foto: Dua Tersangka Kasus Narkoba dan barang bukti 
Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan 2 (Dua) orang laki-laki miliki Narkotika jenis Sabu, di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 16.30 wib.
Kedua tersangka yakni, Syarifrudin Sukry Daulay alias Ucok, warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan  dan Anto alias Aan (39) warga Gang Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, KecamatanTanjung Balai Utara,  Kota Tanjung Balai.
Dari kedua tersangka disita barang bukti yakni, 8 (Delapan) bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 (Sembilan Koma Dua Puluh), 2 (Dua) buah HP, 1 (satu) unit timbangan Elektrik, 1 (satu) helai plastik assoy, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat pop warna hitam BK 2903 AFY dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (29/10/2020), menjelaskan, Kedua tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, ada 2 (Dua) orang laki-laki memiliki  sabu, di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan.
Selanjutnya personil langsung mendatangi TKP, dan ditemui tersangka mengendarai sepeda motor, dan berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, tidak ditemukan sabu, setelah diintrogasi, tersangka menjelaskan sabu tersebut masih ada di rumah tersangka Syarifrudin Sukry Daulay alias Ucok, Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Didampingi Kepala Dusun, Personil langsung menuju rumah tersangka  dan ditemukan sabu di dapur diatas lemari, 8 (Delapan) bungkus plastik transparan berisi sabu dan satu (1) unit timbangan elektrik.
Kepada petugas tersangka mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2)  sub. 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *