Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Penganiaya

inimedan.com-Tanjung Balai.
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan, Ade Irawan Manurung (20), di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai (14/10/2021) pukul 15:30 Wib.
Tersangka Ade Irawan Manurung, Warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, diamankan petugas polisi karena melakukan penganiayaan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kejadian berawal pada  Rabu 13 Agustus sekira Pukul 22.00 Wib, didepan Showroom Yamaha, Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tersangka dengan menggunakan kunci sepeda motor memukul korban Aldi Fauzi Sitorus (20), Warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Akibat pukulan tersebut, kening dan belakang telinga sebelah kiri korban mengalami luka dan berdarah.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT.
Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Ps Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Aiptu ZE Nasution melakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan dari korban bahwa pelaku tindak pidana adalah tersangka.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 14:00 wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumah pacarnya, di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, lalu Tim yang dipimpin oleh  Aiptu ZE Nasution berangkat ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 15.30 Wib.
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan Pasal  351 Ayat (1) dari KUHPidana, Pungkas Panjaitan(SB).

Komentar