Dalam Tempo  1 X 24 Jam Pembunuh Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Opsnal Polsek Medang Deras 

Inimedan.com-Batu Bara   |  Pembunuh Berhasil Diringkus Sat. Dalam Tempo Tak Kurang Dari 1 x 24 jam, Sat Reskrim Polres Batu Bara membackup Unit Reskrim Polsek Medang Deras, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban An. Mhd Firdaus Barus, seorang nelayan, warga Harapan lingkungan II kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara , Selasa 23 April 2024 sekira pukul 06.00 wib.

Pembunuh Berhasil Diringkus Sat. Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H., M.H yang di sampaikan Kasi Humas AKP A.H., Sagala menjelaskan kejadian bermula pada hari Senin, 22 April 2024 sekira pukul 15.00 wib Polsek Medang Deras mendapatkan informasi dari warga masyarakat ada korban penikaman yang di bawa masyarakat guna di berikan pertolongan pertama ke Puskesmas an. Mhd. Firdaus Barus, namun setelah di tangani tim medis puskesmas bahwa korban an. Mhd. Firdaus Barus dinyatakan telah meninggal dunia dengan ciri luka tusuk dengan benda tajam di bagian depan leher / di bawah dagu.

Berdasarkan keterangan para saksi – saksi yang berada di TKP Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara membackup Unit Reskrim Polsek Medang Deras guna mencari keberadaan pelaku sebanyak 2 ( dua ) orang yang telah di kantongi indentitasnya yang merupakan Bapak dan Anaknya, terang A.H., Sagala

Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 06.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama personil Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan, sweeping/patroli di tempat yang di curigai sebagai lokasi persembunyian para pelaku, di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi, S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap B alias B dan M R alias P, disalah satu rumah walet di perkebunan sawit milik warga , namun sempat terjadi kejar – kejaran antara petugas dengan para tersangka dan bergumul juga dengan petugas namun setelah di berikan tindakan tegas dan terukur pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya. Jelas AKP A.H., Sagala

Ketika di interogasi petugas pelaku an. M R alias P, laki, 23 thn,  alamat jln. Harapan lingkungan II kelurahan pangkalan Dodek kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara merasa sakit hati kepada korban karena pernah di pukul korban dan mereka bertemu kembali dan terjadi perkelahian, saat korban dan pelaku berkelahi datang pelaku lain yang merupakan org tua kandungnya ( bapak dari M.R alias P ) an. B alias B, laki, 54 thn, alamat Jln. Harapan lingkungan II kekurangan pangkalan Dodek kecamatan Medang deras kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara dan langsung mengangkat dan memegangi pergelangan kaki korban serta menginjak kaki korban yang membuat korban tak bisa bergerak, saat itu pelaku M.R alias P mengeluarkan sebilah pisau langsung menusuk ke arah leher depan di bawah dagu korban dan setelah itu kedua pelaku lari meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Imbuh AKP A.H., Sagala.

Barang Bukti yang berhasil di sita petugas : 1 ( satu ) potong baju kemeja batik warna biru ( milik Tsk ), 1 ( satu ) potong celana jeans panjang warna hitam ( milik Tsk), 1 ( satu ) potong kemeja batik warna hitam keabu – abuan ( milik Tsk ), 1 ( satu ) Potong celana keper panjang warna biru gelap ( milik Tsk ), 1 ( satu ) potong kaos coklat terdapat bercak darah ( milik korban ) dan 1 ( satu ) potong celana pendek warna merah ( milik korban )., kedua pelaku di Ganjar dengan pasal 340 Jo 338 Jo 170 Subs 351 ayat 3 dari Khupidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan Bapak dan anak ini di boyong  ke Mapolsek Medang Deras guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pungkas AKP A.H., Sagala.*mar#

 

Komentar