
Inimedan.com-Medan. | Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra) minta Pemko Medan untuk lebih fokus membantu pengembangan seluruh pelaku UMKM di Kota Medan. Melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan diminta turun ke kantor Kecamatan dan Kelurahan agar kerjasama memfasilitasi perizinan dan pemasaran produk.
“Seluruh warga yang memiliki usaha sekecil apapun agar tetap menjadi perhatian Pemko Medan untuk pengembangannya. Berikan pembinaan dan fasilitasi untuk kemajuan usaha. Jangan sampai dipersulit izin,” ujar Zulkarnaen.
Hal itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jl Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (12/4/2025) pagi.
Penjelasan Zulkarnaen cukup berasalan sekaligus menyahuti keluhan warga saat sosper. Dimana warga kesulitaan mendapat izin usaha dan sering terjadi harga sembako yang tidak stabil di pasaran. Sehingga sering menjadi kendala peningkatan usaha. Seperti kata salah warga, harga minyak goreng yang tidak stabil karena mungkin stok terbatas.
Menyikapi itu, Zulkarnaen minta minta Pemko melalui PUD Pasar Kota Medan dapat menstabilkan harga minyak dan sembako lainnya di pasar.
Pada kesempatan itu, warga yang memiliki usaha yang hadir saat sosper mendapat bantuan dari Zulkarnaen. Sebagai rasa perhatian dan motivasi kepada warga agar terus berusaha membantu ekonomi keluarga.
“Ayo jangan takut berusaha. Usaha mulai dari kaki lima. Saya sangat apresiasi usaha sekecil apapun. Karena itu sudah membantu ekonomi keluarga dan program pemerintah meningkatkan perekonomian ditengah masyarakat, ” ujar Zulkarnaen.
Sebagaimana diketahui Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari XI BAB dan 49 Pasal. Ditetapkan 23 Oktober 2024 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin S dan diundangkan Sekda Medan Syaiful Bahri.
Adapun maksud dibuatnya Perda sebagaimana pada BAB II Pasal 2 adalah untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dan berbagai aktivitas usaha dalam usaha daerah.
Sedangkan tujuannya yang disebutkan pada BAB II Pasal 3 adalah mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungan dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan serta perkembangan perekonomian daerah dan kelestarian lingkungan.
Di Pasal 16 juga diatur soal larangan bagi usaha industri yakni setiap orang atau badan dilarang mendirikan usaha industri tanpa memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) bagi usaha industri dengan modal investasi diatas Rp 5 juta.
Dilarang pembangunan usaha pemasangan instalasi peralatan dan kesiapan tanpa memiliki persetujuan prinsip. Dilarang mendirikan usaha industri dengan kategori golongan menengan dan besar tanpa memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Dilarang menambah kapasitas produksi diatas 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa memiliki izin perluasan. Berikutnya dilarang menyelenggarakan industri yang tidak sesuai dengan kelembagaan atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam TDI dan IUI.
Berikutnya di dalam isi Perda juga diatur terkait pembinaan dan pengawasan. Seperti BAB VII Pasal 42 yakni Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha bidang perindustrian dan perdagangan. Pembinaan dimaksud berupa memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia, desain dan teknologi.
Bahkan terkait ketentuan Pidana juga diatur dalam Perda seperti BAB IX Pasal 46 disebutkan setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Setiap usaha yang menjalankan operasional tanpa izin atau kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game) patut disangka akan menimbulkan kerugian masyarakat diancam kurungan paling lama 6 bulan dan fdnda paling banyak Rp 5 juta. Tindak pidana sebagaimana diatas merupakan tindak pidana pelanggaran.
Hadir saat Sosper Camat Medan Perjuangan Hidayat, Lurah Sei Kera Hilir I Agung Satria, Kasi PPM Kecamatan M Perjuangan Polorina Panjaitan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ribuan masyarakat. *di/r#