Hanya 14 Unit Mesin Jackpot yang Sita

inimedan.com
Bermaksud menangkap para pengguna narkoba di kampung Aur dan Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,  namun, pihak Polsek Medan Kota hanya  dapat 14 unit mesin jackpot
“Kampung Aur dan Jalan Badur Mangkubumi merupakan kawasan rawan peredaran narkoba. Kita melakukan penggerebekan namun hanya mesin jackpot yang berhasil disita,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Iptu Ridwan, Kamis (18/8).

Selain 14 unit mesin jackpot, terang Martuasah, pihaknya juga mengamankan seorang anak di bawah umur yang bertugas menjaga mesin ketangkasan tersebut berikut 145 keping koin. Dia adalah Muh AM (16), warga Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kata Martuasah, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi penjaga jackpot tersebut. Dia memperoleh komisi 10 persen dari omset. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan tersangka atas suruhan AG yang kini sedang dalam pengejaran.

Martuasah menegaskan, pihaknya tidak pernah kompromi dengan praktik perjudian di wilayah hukumnya, karena sangat meresahkan masyarakat.

Dia berharap masyarakat mau memberikan informasi kepada petugas tentang kegiatan ilegal di sekitarnya agar bisa segera ditindak.

“Wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota harus bersih dari perjudian. Apabila ada informasi judi atau kejahatan lainnya, silahkan berikan informasi kepada kami,” tegas Martuasah.
Terhadap AM, Martualesi mengatakan, pihaknya hanya menetapkan wajib lapor kepada tersangka karena masih  di bawah umur. Penerapan itu sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, harus mengedepankan upaya diversi.

“Mengingat tersangka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Dia hanya wajib lapor 2 kali seminggu. Dalam perkara ini, korbannya adalah negara sehingga perkaranya tetap dilanjutkan ke JPU,” kata Martualesi.

Di tempat terpisah, sambung Martualesi, pihaknya juga menangkap penjual togel, Alva Rozi alias Rozi (23), warga Jalan Mangaan IV Mabar pada Kamis (11/8).

Tersangka ditangkap di Jalan Wonogiri Pasar IV Mabar dengan barang bukti 1 unit HP dan 5 lembar kertas rekap. Tersangka mengaku sudah setahun menjadi juru tulis togel dengan omset rata-rata Rp 500 ribu setiap putaran, yakni 5 hari dalam sepekan. Hasil penjualan togel disetorkan kepada AN (DPO).
“Setiap putaran tersangka mendapatkan upah 15’persen dari omsetnya. Sekarang kita sedang mengejar bandarnya AN,” pungkas Martualesi.(im-01/mp).

Komentar