Anggota DPRD Medan Ajak Warga Tidak Merokok

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2014 yang mengatur kawasan tanpa rokok.

Imbauan itu disampaikan Anton di hadapan ratusan masyarakat saat menggelar Sosialisasi ke-6 Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Wisma Lambok, Jalan Keruntung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin (1/4).

“Merokok dapat merusak kesehatan, makanya Perda ini dibuat supaya masyarakat yang tidak merokok  tidak ikut menjadi korban asap rokok. Masyarakat harus mematuhi Perda ini karena ada sanksi pidana dan denda jika dilanggar,” jelas Anton.

Pada kesempatan itu, Anton memaparkan beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum seperti terminal, pelabuhan, pasar modern maupun tradisional.

Tak cuma itu, kalangan produsen rokok pun dilarang membuat iklan-iklan rokok yang bisa membuat orang tertarik untuk merokok, seperti menampilkan wujud rokok, mencantumkan merek rokok serta mencantumkan bahaya rokok.

“Setiap orang yang merokok di kawasan larangan merokok bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp 50.000. Sedangkan bagi orang atau badan yang menjual rokok di KTR dipidana paling lama 7 hari atau denda Rp 5.000.000,” urai Wakil Ketua Fraksi Demokrat itu.

Bahkan, lanjut Anton, dalam Pasal 44 Perda No 3 Tahun 2014 diatur juga pidana kurungan selama 15 hari atau denda Rp 10 juta bagi setiap pengelola atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan atau membiarkan orang merokok di KTR.

Sementara pada Pasal 31 diatur pula peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, dengan mengingatkan atau bahkan melaporkan setiap orang yang merokok di kawasan larangan merokok. Bagi pengelola gedung dan angkutan umum diminta untuk membuat peringatan larangan merokok.

“Perda ini dibuat untuk melindungi orang yang tidak merokok. Tapi sebaiknya semua orang tidak merokok karena rokok sangat merusak kesehatan dan membuat orang menderita,” ucap Anton. (di)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *