Baru 2 Bulan Bebas, Taswin Masuk Penjara Lagi

Inimedan.com-Belawan

Kembali, Satuan narkoba (satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus M. Taswin Nasution, Selasa (7/8). Disebutkan, tersangka yang baru dua bulan keluar dari penjara itu ditangkap kembali pada pukul 11.00 wib, kembali dalam perkara tindak pidana Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari,  SH menjelaskan penangkapan terhadap TSK berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di lorong kenanga Belawan.

Atas informasi tersebut,  Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan kebenarannya

“Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terlihat memasuki lokasi dengan gerak –  gerik yang mencurigakan sehingga langsung didekati oleh anggota”.  Ungkap Kasat Narkoba.

“Saat hendak ditangkap,  tersangka sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi narkoba,  dan setelah digeledah,  dari badannya didapat barang bukti lain”. Sambung Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah pisau lipat,  3 paket shabu seberat 12,63 gram,  1 buah dompet warna coklat,  1 buah dompet kecil warna putih berisi 1 paket kecil shabu,  1 plastik bening kosong, 4 potongan pipet,  3 bungkus palsting klip kosong,  lima pipet ujung runcing, 4 buah kaca pin, 1 buah bong,  1 kotak hitam bungkus mancia,  2 pipet bengkok dan 1 buah botol kaca”. Ungkap Kasat Narkoba menjelaskan.

“Tersangka baru keluar dari penjara dalam kasus perampokan dan merupakan Pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi dengan sadis diwilayah belawan dan sekitarnya.” Tutup Kasat Narkoba. (Tp)

Komentar