Bobby Nasution Lindungi Legalitas Hasil Karya Pelaku Ekraf & UMKM

inimedan.com-Medan.

Tidak hanya  berupaya mendorong  ekonomi kreatif (ekraf) dan UMKM di Kota Medan  segera bangkit sekaligus  naik kelas, Wali Kota Medan  Bobby  Nasution juga membantu pengurusan  pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan memiliki HKI, orang nomor satu di Pemko Medan ini  ingin menguatkan keberadaan hasil karya pelaku ekraf dan UMKM tersebut sehingga diakui  legalitasnya.

Guna mempermudah pelaku ekraf dan UMKM memperoleh HAKI, melalui Organisasi Perangakat Daerah (OPD)  terkait, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini minta untuk memfasilitasi pembiayaan pendaftarannya. Apalagi selama ini, hal itu lah menjadi sesuatu yang dikeluhkan masyarakat.

“Melalui OPD kami, kawan-kawan akan difasilitasi dalam pembiayaan HKI. Ke depan, hal-hal mendasar seperti ini menjadi PR bagi kami untuk lebih gencar dan massif menginformasikannya ke masyarakat,” kata Bobby Nasution saat hadir dalam event Yasonna Mendengar bersama Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly dan pelaku UMKM dan industry kreatif Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Berkat kepedulian  Bobby Nasution tersebut,  hingga saat ini, tercatat sudah ada 77 hasil karya pelaku ekraf dan UMKM yang terdaftar HKI. Menantu Presiden Joko Widodo ini ingin dengan kepemilikan HAKI, pelaku ekraf dan UMKM bisa melindungi hasil karya sekaligus nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Terkait upaya Bobby Nasution dalam melindungi karya pelaku ekraf dan UMKM Kota Medan lewat kepemilikan HKI, Dosen Hukum Agraria/Hukum Acara Pidana/Etika Profesi Hukum/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Rahmat Rahmadhani SH MH memberikan tanggapannya.

Rahmat mengaku sangat setuju dengan upaya yang dilakukan Bobby Nasution tersebut.  Dengan begitu, ungkapnya, maka fasilitas yang diberikan membantu meningkatkan perlindungan bagi si penemu maupun pencipta. Apalagi pendaftaran HKI  juga sebagai upaya untuk melindungi nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya.

“Ya, bahwa selain pendanaan, pendampingan dan sosialisasi juga perlu dilakukan agar pelaku ekraf dan UMKM memahami bahwa bisnis tidak hanya soal untung rugi, namun juga soal kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” bilang Rahmat.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *