Judi Dingdong Digrebek, 2 Pemain dan Pengelola Ditangkap

inimedan.com
Ingin mencari dana tambahan guna kebutuhan keluarnya, dua nelayan warga Kelurahan Terjun Medan Marelan, Chairil Anwar (23) dan Ma.Saleh (24) warga Dusun Pauh Hamparan Perak , nekad menyambi bermain judi dingdong. Apes bagi keduanya, Kamis (16/6) ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat perbuatannya, kedua nelayan yang tidak bisa melaut karena cuaca buruk itu, akhirnya harus mendekam dalam terali besi Polres Pelabuhan Belawan, guna menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua nelayan tersebut petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap bandar yang merupakan penjaga mesin dingdong bernama Putra (29) warga Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan  Medan Marelan.

“Selain mengamankan ketiga tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit mesin dingdong/jackpot, uang Penukaran Koin Rp 11 ribu dan Koin dingdong 860 koin,”kata Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Reza.

Reza mengatakan penggerebekan terhadap judi dingdong tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya permainan judi jenis dingdong di Lingkungan  15, Kelurahan Terjun, Kecamatan  Medan Marelan. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
“Ketika kita grebek, 3 orang berada didalam,  2 orang sedang bermain dan satu orang sebagai penjaga sekalian bandar. Kemudian mereka langsung kita bawa ke Polres. Sementara berdasarkan introgasi awal menurut penjaga mesin, pemilik mesing dingdong warga keturunan berinisial SEF. Menurutnya dirinya (tersangka-red) mendapat keuntungan Rp 100.000.per hari,”jelas Reza .[im-01]

Komentar