Gatot Pujonugroho Dihukum Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim menghukum mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho selama empat tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, kemarin (9/3)

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan Gatot Pujonugroho untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61,8 miliar.
Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Diakhir pertimbangan majelis hakim Didik Setyo Handono meminta agar penyidik KPK mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini baik dari penerima maupun pemberi yang belum diadili ke persidangan.

Dikatakannya, ini berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan.
Termasuk diantaranya, saksi Nurdin Lubis, selaku Sekda, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, harus segera diperiksa dan diadili.
Lebih lanjut Didik mengatakan ini berdasarkan temuan fakta dalam persidangan terhadap pihak yang harus bertanggungjawab.
Apalagi, majelis hakim juga berhubungan dengan adanya jual beli jabatan sebesar Rp 1,5 miliar atas pengangkatan Arif Haryadian oleh terdakwa Gatot sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnatadi.

Karena uang itulah, yang dipergunakan terdakwauntuk membayar sisa uang yang diminta anggota dewan. Sehingga terdakwa adalah pelaku intelektual yang mengarahkan anggotanya untuk memberi suap.

Sementara itu, penasehat hukum Gatot Pujonugroho menyatakan banding atas putusan tersebut sedangkan penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir. Karena pada persidangan sebelumnya, dituntut tiga tahun penjara membayar denda Rp250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Hal senada dengan hakim, Wawan kepada wartawan usai persidangan bahwa KPK tidak berhenti dalam kasus ini terlebih lagi dalam putusan majelis hakim agar memproses para pelaku yang memberi dan menerima.

Sebelumnya, mantan Gatot Pujo Nugroho diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena terbukti korupsi dengan memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.‬‪
JPU dari KPK dalam dakwaannya mencatat bahwa pemberian hadiah tersebut bertujuan supaya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.‬ [mp/im-01]

Komentar