Kejari Belawan Enggan Dikonfirmasi

Inimedan.com-Belawan.

Terkait adanya  dugaan korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi untuk pekerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air)  dan jaringan pipa transmisi di kawasan Martubung yang disebut dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK) – KSO berbiaya Rp. 58 miliyar lebih tahun 2012 lalu.

Hingga kini,  kasus proyek yang diserap dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu yang disebut-sebut sudah masuk pada tahap penyidikan sejak tahun 2016 di Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari), namun tampaknya terkesan proses pemeriksaannya berjalan lamban.

Bahkan, Kejari Belawan Yusnani SH terkesan sangat alergi wartawan, Dia selalu menghindar untuk dikonfirmasi melalui panggilan telepon demikian juga pesan Whatsap yang dikirim keponselnya.

“Gimana ini jadi Kejari kok tak bersedia dikonfirmasi wartawan, ditelepon berulang-ulang tak mau menerima panggilan masuk dikirim pesan Whatsaapp juga gitu”, ucap Faisal salah seorang wartawan harian cetak.

Sebelumnya, Jum’ at (17/8) pukul 17:17 wib, wartawan media ini kembali mencoba melakukan konfirmasi dengan orang nomor 1 diKejari Belawan itu melalui pesan Whatsapp yang dikirim, terkait jumlah kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi dalam proyek IPA milik PDAM Sumut tersebut dan terkait pemeriksaan Dirut PDAM Sumut  Sutedi Raharjo.

Lagi-lagi, jawaban Kejari Belawan itu begitu singkat, jawabnya, sabar ya, balasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Senin (20/8) mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek IPA PDAM Sumut yang ditangani Kejari Belawan sudah masuk pada tahap penyidikan dan sudah kita tetapkan beberapa tersangka tapi belum bisa untuk kita publikasikan.

“Jangan sangsi, itu tetap kita proses, tinggal menunggu untuk kita publikasikan kepada rekan-rekan wartawan, namun karena masih ada beberapa orang yang akan diperiksa supaya jangan menghambat proses penyidikan jadi belum bisa kita ekspos kemedia,” tampiknya.

Ketika wartawan ini kembali mencecar pertanyaan terkait pemeriksaan Dirut PDAM Sumut Sutedi Raharjo dan dugaan nilai kerugian negara, kembali Sumanggar Siagian mengelak, katanya “itu belum bisa kita publikasikan, sabar ya, tunggu ajalah ya”, ucapnya melalui ponselnya.

Pemberitaan sebelumnya, Dirut PDAM Sumut, Sutedi Raharjo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IH diperiksa di Kejaksaan Negeri Belawan, pada  Senin (13/8), lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Nurdiono SH,  membenarkan bahwa Dirut PDAM Tirtanadi Sumut dan pejabat PPK  diperiksa sebagai saksi.

Menurut Nurdiono, Sutedi  diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan paket pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan jaringan pipa transmisi di Martubung dengan anggaran Rp58 miliar lebih.

Ditambahkan Nurdiono, , Sutedi juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Flora Simbolon (selaku Wakil KSO PT. Promits-LJU Direktur PT Lesindo Jaya Utama).

Disebut-sebut, Sutedi Raharjo  diminta agar membawa dokumen atau surat terkait pembangunan IPA.

Sebelumnya juga, kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar yang selama ini mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mulai dibuka kembali.

Seperti diketahui bahwa sumber dana pembangunan itu dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu kepada PDAM Tirtanadi Sumut sebagai  data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi.

Disebutkan, peincian baiaya pagu anggaran diantaranya, untuk Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaa pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp. 988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.

Namun anehnya hingga kini masyarakat di Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan yang sangat dekat dengan proyek air bersih itu tidak mendapatkan manfaat artinya air yang mengalir ke rumah-rumah malah sangat lamban bahkan sebahagian warga harus menggunakan mesin penarik air kalau tidak air tak keluar ungkap warga. (TP)

Komentar