Mobil Avanza Dilarikan Teman Sendiri

INIMEDAN-
Satu unit mobil Avanza milik Juni Walker Hutasoit hilang dilarikan temannya sendiri, Seprianto Ricardo Siahaan alias Kardo. Sebelum mobilnya dilarikan, korban lebih dahulu disuguhi minum keras hingga mabuk oleh tersangka di Diskotik New Zone, 4 Maret 2016.
Namun, petualangan Seprianto Ricardo berakhir sudah setelah ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota. Selain Seprianto Ricardo, petugas juga menciduk Agus warga Jalan Sei Bilah No 29 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, sebagai perantara menjual mobil kepada H (DPO) di Aceh.

Sementara mobil milik korban sampai kemarin belum juga ditemukan, yang menurut keterangan berada di tangan H, di Aceh.
Keterangan diperoleh pada 4 Maret 2016, tersangka Seprianto Ricardo alias Kardo mengajak Juni Walter Hutasoit “enjoy” ke Diskotik New Zone, Jalan Wajir Medan. Ditempat hiburan malam itu, Kardo menyuguhkan minumas keras diduga sudah dicampur obat kepada Juni Walter Hutasoit. Menyusul dari kantong Kardo ditemukan sabu-sabu.
Beberapa jam kemudian, Juni mabuk berat hingga tidak sadarkan diri. Karena tidak mampu lagi untuk berdiri, akhirnya korban tertidur di diskotik New Zone tersebut. Secara diam-diam, tersangka Seprianto Ricardo Siahaan keluar meninggalkan Juni dalam keadaan terkulai, lalu membawa mobil Avanza milik korban yang diparki dihalaman New Zone.
Ternyata, aksi pencurian mobil itu sudah duluan direncanakan Kardo bersama temannya Agus. Sebab, kunci mobil sudah duluan diduplikat mereka, sehingga mobil dengan mudah dibawa lari.
Pagi harinya, Juni Walter terbangun setelah tersadar dari mabuknya. Dia tidak lagi melihat Kardo berada disampingnya. Kemudian, Juni menghubungi Kardo dan Kardo menjawab dirinya sudah berada di Hotel Candi Jalan Darusalam. Ketika diberitahu kalau mobilnya sudah hilang, Kardo justru mengajak Juni Walter mengadu ke polisi. Ironisnya, seolah tak bersalah, Kardo ikut mendampingi temannya semenjak kecil itu membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. Lalu, Juni dan Kardo membuat pengaduan, Jumat (4/4) sekira pukul 05.30 WIB.
Tatkala membuat laporan pengaduan, polisi menginterogasi Kardo, karena melihat gelagatnya yang mencurigakan. Ternyata, dari pembicaraan diperkuat akur percakapan melalui handphone, terungkap bahwa Kardo sudah merencanakan pencurian mobil tersebut. Setelah diinterogasi lebih dalam, Kardo mengaku kalau mobil sudah diberikan kepada temannya bernama Agus untuk dijual ke Aceh. Bahkan, Kardo mengaku aksi pencurian itu sudah direncanakan dengan modus pura-pura menyewa mobil lalu menduplikatkan kunci kontak.
“Si Kardo ini sengaja mengajak teman sepermainan saat kecil (Juni) mabuk-mabukan di Diskotek Zone, kemudian meninggalkan temannya itu di Diskotek New Zone dan membawa lari mobil ke Hotel Candi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/4).
Martualesi mengatakan, saat Juni yang ditemani Kardo membuat pengaduan, penyidik merasa curiga dengan gelagat Kardo, lalu diinterogasi dan dia akhirnya mengaku mencuri mobil temannya tersebut.

“Kardo mengaku sengaja mengajak Juni ke Diskotik New Zone untuk mabuk. Modus itu dilakukan untuk memuluskan niat jahanya untuk menguasai mobil Avanza milik Juni Walter Hutasoit,” terang Martualesi.

“Pas buat laporan bersama, akhirnya tersangka mengakui keterlibatannya di mana sebelumnya mobil korban disewa olehnya dan kuncinya telah diduplikatkan lalu direncankan akan diambil oleh teman lainnya Agus,” jelas Martualesi
Lanjut Martualesi, akhirnya dalam persekongkolan ini Kardo mendapat bagian Rp10 juta, di mana Rp 5 juta diserahkan dari awal sebelum peristiwa pencurian.”Pencurian ini sudah direncanakan sejak awal. Kardo udah dapat 5 juta uang muka dari kesepakatam bagiannya 10 juta,” kata Martualesi

Berawal dari keterangan itu, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua itu, pelaku lain yang terlibat (Agus) warga Jalan Aei Bilah No 29 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara berhasil ditangkap pada hari Senin (18/4/2016) sekira pukul 18.00 WIB.
“Hasil pengembangan, tersangka Agus berhasil kami tangkap di Kompleks Tasbih 2.
Dari Agus menerangkan mobil saat ini dititip di Banda Aceh pada kawannya inisial H (DPO) di mana sebelum pencurian dilakukan oleh Agus sudah menyuruh H mentransfer uang Rp.7.500.000 sebagai DP dan operasional mereka melakukan pencurian,” beber Martualesi
Saat ini Polsek Medan Kota masih mengejar barang bukti. Terhadap Kardo Siahaan dijerat dengan Pasal 112 Sub 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan akan dibestam dengan kasus curanmor. Dan Agus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.[im-01]

Komentar