Kapolres Pelabuhan Belawan Diperiksa BNN Pusat ?.

INIMEDAN-
Ditengarai melindungi para Bandar narkoba, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pantas mendapat kukuman mati. “Tidak ada hukuman yang cocok untuk AKP Ichwan Lubis, kecuali hukuman mati. Lihat saja uangnya direkening sejumlah Rp 8 Milyar yang diterima dari para Bandar narkoba,” ungkap anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul yang merasa geram melihat perlakuan perwira polisi itu mengatakan, para penjahat narkoba yang seharusnya diberantas malah dilindungi. “Parahnya lagi, dia (Ichwan Lubis) menerima suap dari bandar narkoba hingga bisa membangun rumah yang begitu besar dan memiliki uang di rekening mencapai Rp8 miliar. Ini sungguh luar biasa yang dilakukannya,” tegas Ruhut lagi.
Dia juga menyarankan BNN Pusat, supaya memeriksa mantan Kalapas Lubuk Pakam, Budi Arianto yang sudah dipindahtugaskan ke Depkumham Sumut karena diduga menyediakan karaoke di Lapas Lubuk Pakam.
“Kita menduga bahwa Budi Arianto mengetahui siapa-siapa anggota Polri yang terlibat atau menerima setoran dari terpidana Toni alias Togi, sehingga kasusnya bisa berkembang ,” tegansya menyarankan agar BNN mengusut tuntas sindikat AKP Ichwan Lubis dan Toni alias Togi.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis ditangkap dari kediamannya di Jalan Tuasan, Kelurahan Siderejo Hilir, Medan Tembung karena dugaan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba oleh bandar kelas kakap Toni alias Togi. Saat diperiksa di kediamannya, petugas BNN Pusat menemukan uang kontan sebanyak Rp2 miliar.
DIPERIKSA
Sementara itu, paska penangkapan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, BNN pusat telah memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Eddy Swandono.
Bahkan, beredar informasi, sejak Kamis (21/4) paska diamankannya AKP Ichwan Lubis oleh BNN pusat dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari Bandar narkoba, Toni alias Togi, bahwa AKBP Eddy Swandono tidak masuk kantor lagi.
Dikonfirmasi soal pemeriksaan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Eddy Swandono, Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra tidak memberikan jawaban, demikian juga Irjen Pol.Drs.Arman Depari dan Ka Humas BNN Pusat Kombes Pol.Slamet Pribadi. [im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *