Pemkab Sergai Gelar Pelatihan Aplikasi PPID dan SaPA Dari Kemendagri RI

Sei Rampah- inimedan.com
Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi sebuah paradigma baru pelayanan publik di bidang informasi bagi pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah. Melalui UU ini diamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat. Untuk itu ditetapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah sebagai pengelola pelaksana UU KIP.
Demikian dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya sekaligus membuka pelatihan aplikasi PPID dan Sarana aspirasi dan Pengaduan (SaPA) serta launching SMS Center dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, Staf Ahli Bupati, para narasumber yang terdiri dari Tim IT Kemendagri Feri Novriandi, Plt. Ketua Komisi Informasi Provsu Abdul Jalil, SH, M.SP, mewakili Kadis Kominfo Provsu Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si, Kepala OPD serta seratusan peserta dari OPD se-Sergai.
Lebih lanjut disampaikan Wabup bahwa Pemkab Sergai telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Hal ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Sergai dalam melakukan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi sebagai wujud tata laksana pemerintahan yang baik.
Oleh karenanya, melalui penetapan Perbup ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan informasi di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini akan semakin optimal dengan mengedepankan prinsip transparansi, pelayanan unggul dan memberikan kepuasan informasi bagi masyarakat, pungkasnya.
Sebelumnya Pelaksana Kegiatan Pelatihan Aplikasi PPID dan SaPA Kemendagri yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Ikhsan, AP melaporkan tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pentingnya akan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Kemudian untuk meningkatkan kemampuan PPID Utama dan PPID Pelaksana di masing-masing OPD dalam melakukan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan menggunakan aplikasi PPID dan SaPA Kemendagri, kata Kadis Kominfo.
Kemudian untuk memperkenalkan aplikasi PPID dan SaPA Kemendagri kepada seluruh OPD untuk diimplementasikan di OPD masing-masing. Dan yang terakhir untuk menciptakan pemahaman secara menyeluruh dalam hal penggunaan aplikasi PPID dan SaPA bagi para admin di masing-masing OPD.Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 30-31 Oktober 2017, ungkap Ikhsan, AP.
Disela-sela acara dilakukan penandatanganan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) oleh Kadis Kominfo, PPID Utama dan PPID Pelaksana yang mewakili. Usai pembukaan acara juga dilanjutkan dengan Sharing Session dan pendalaman materi serta konsultasi teknis yang disampaikan oleh para narasumber. (nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *