Penambangan Galian C Tanpa Izin “Marak” di Pantai Barat

Inimedan.com-Madina.

Penambangan pasir galian C dialiran sungai Batang Natal yang di duga tidak memiliki izin, tanpaknya sampai saat ini semakin “Marak” saja. Ironisnya, penambangan “Liar” berlangsung mulus tanpa tersentuh hukum.

Hal ini disampaikan Muslim,MSc Ketua Ranting PP Abadi di Kecamatan Lingga Bayu kepada Wartawan inimedan.com, Kamis (7 / 11 / 2019 ).

Seperti apa yang diungkapkan Muslim Msc bahwa kegiatan Penambangan Pasir Galian C yang ditengarai liar itu sudah cukup berjalan lama. Kegiatan itu sendiri saat ini membuat masyarakat setempat resah. Namun herannya, penambangan tanpa izin itu tetap berjalan langgeng tanpa ada teguran dari aparat penegak hukum disana.

Yang lebih mengherankan lagi, semua pemangku kepentingan yang ada di wilayah kecamatan Lingga Bayu seolah olah tak melihat kegiatan ini, sehingga begitu leluasanya pergerakan penambang pasir ilegal ini yang di duga ada main dengan beberapa instansi yang ada di wilayah pantai barat.

Dalam hal ini Muslim Msc minta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol.Drs.Agus Andrianto,SH,MH. agar turun langsung kelokasi tambang pasir galian C tersebut, untuk melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang dan pihak perusahaan yang diduga bekerja sama dengan pemilik tambang liar tersebut. ( Muslim Msc)

 

 

Komentar