Permenkeu No229/PMK 04/2017 Kurang Tersosialisasi

Inimedan.com-Medan.
Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan, Drs.Wong Chun Tarigan, MPd.B mengatakan, sangat menyayangkan kurang tersosialisasinya Peraturan Menteri Keuangan RI No.229/PMK.04/2017 Tentang Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional sehingga menyebabkan kerugian bagi para pengusaha Imortir khususnya pengusaha Importir barang yang sering melakukan aktifitas di Bea Cukai Belawan-Sumatera Utara.
Peraturan Menkeu No.299 tersebut dinilai Wong memberatkan pengusaha Importir dikarenakan kebijakan dari peraturan tersebut.
”Kita sangat sayangkan sekali, Permenkeu No.229 Tentang Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional dimana, sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, batas waktu penyerahan berkas administrasi pemasukan barang adalah 5 hari, dan setelah dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan yang baru (Permenkeu No.299), para pengusaha Inportir hanya diberikan waktu paling lama 3 hari untuk menyerahan laporan pemasukan barangnya. Jika lewat dari batas waktu tiga (3) hari, maka pengusaha Importir akan dikenakan bea pajak dengan besar pajak yang bervariasi,” ucap Wong.
Dijelaskan, Wong lagi, dalam pengiriman barang internasional atau antar negara, ada kerjasama yang diberlakukan antara negara Indonesia dan negera-negara lain, yang mana akan dikenakan keringanan pajak bea masuk bahkan ada juga yang tidak dikenakan bea pajak lagi. ” Namun itu hanya berlaku terhadap beberapa negara yang memang sudah ada kesepakatan kerjasamanya.
Nah, adanya peraturan baru yakni Permenkeu No.229 tadi, dan diduga pihak Bea Cukai Belawan kurang mensosialisasikannya kepada para pengusaha Importir barang, sehingga banyak diantara importir yang dikenakan pajak Bea Masuk dengan alasan penyerahan dokumen untuk pembebasan atau keringanan Bea Masuk pihak perusahaan tadi sudah melampau batas waktu menurut data pada pembukuan administrasi pihak Bea Cukai,” tutur Wong.
Anggota Komisi B DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan Ini menambahkan bahwa Permenkeu No.299/PMK.04/2017 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 akan tetapi sosialisasi baru diadakan sebulan setelah peraturan di terapkan yakni pada tanggal 28 Februari 2018 dan berlaku surut,” ucap Ketua Gema Budhi Provinsi Sumatera Utara ini.
Untuk itu, Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta agar tidak merugikan pihak importir barang, permenkeu No.229 tersebut bisa saja dilakukan evaluasi kembali, atau pihak Bea & Cukai khususnya yang ada di Pelabuhan Belawan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan para pengusaha importir barang,” pungkas Wong Chun Sen Tarigan.(Sugandhi Siagian).

Komentar