Demokrat Sumut akan Kawal SK DPP PAW ke Amiruddin

Inimedan.Com-Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain memastikan bahwa pihaknya akan mengawal Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tentang Pergantian Antara Waktu (PAW) atas nama Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.
“Itu jelas, pasti kita kawal SK DPP itu, semua sedang berproses di DPRD Medan,” ujar Herri Zulkarnain baru-baru ini.
Herri mengatakan, DPRD Medan akan secepatnya menuntaskan proses PAW atas permintaan Partai Demokrat. Untuk saat ini Herri memaklumi kesibukan para koleganya di DPRD kota Medan.
“Kita sudah sampaikan agar diproses secepatnya, semua on the track, tidak ada yang menghalangi,” tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD kota Medan.
Seperti diketahui, Partai Demokrat telah mengeluarkan SK DPP Partai Demokrat No. 78/44K.DPPPD/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang PAW Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.
SK tersebut ditindaklanjuti oleh DPC Partai Demokrat Medan dengan mengeluarkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018. Namun, hingga kini belum jelas kapan sidang paripurna PAW akan dilakukan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan XIII, menyebutkan bahwa SK DPP tentang PAW atas nama Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin harus dijalankan.
“Surat DPP tentang PAW itu instruksi, namanya instruksi harus dijalankan,” kata Hinca melalui pesan singkat, Senin (17/4/18) pekan lalu..
Untuk itu, ia meminta DPD Demokrat Sumut dan DPC Partai Demokrat Medan untuk menjalankan dan mengamankan instruksi tersebut.
“Kalau DPC sudah mengirimkan surat ke DPRD, maka bola panasnya ada disana, di DPP sudah selesai,” tegasnya. (Sugandhi Siagian)

Komentar