Soal Pekerja Migran di Malaysia, Indonesia Usulkan One Chanel System
Inimedan.com-Jakarta.
Pemerintah Indonesia dan Malaysiasepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System. Konsep itu merupakan pembaharuan kerja sama sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan kedua negara sahabat itu. Pertama, Konsep One Channel System (OCS).
Ide dasar One Channel System untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara,” kata Anwar, saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Sabtu (24/7).
Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS,” sambungnya.
Konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, lanjutnya, Malaysia mengusulkan agar satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja,” tukas pria yang sebelumnya menjabat Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia. Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar 1.500 Ringgit Malaysia, dan masalah asuransi bagi PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi, sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik. Serta perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI.
“Sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migran-nya yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja.itulah yang kami usulkan soal pekerja migran ke Pemerintah Malaysia” pungkas Anwar. *tri#