2 Bulan Bebas, Bram Nyangkut Lagi di Polsek

Inimedan.com-Belawan.

Baru saja bebas bisa menghirup udara segar, setelah sebelumnya menjadi penghuni Rutan Labuhan Deli dalam kasus pencurian, kini Bram Wahyudi (35) warga Jalan Cikampek Gang .13  Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Belawan. Rabu (30/1)

Pasalnya, pelaku kembali melakukan pencuruan pada, Selasa (11/12/2018 ) lalu sekitar pukul 01.30 wib,  di rumah korbannya, An. Rika Fatmawati warga Belawan.

“Awalnya pada hari, Senin (28/1/2019) sekira pukul 16.30 wib, Team Opsnal kita mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang laki laki (tersangka) yang sangat meresahkan  masyarakat sekitar Belawan, mendengar informasi Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP B. Sebayang turun kelokasi untuk lidik informasinya”, ucap Kapolsekta Belawan Kompol Safaruddin Tama.

Dijelaskannya, setiba dilokasi kita lihat tersangka baru keluar dari rumahnya dan team langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan senjata tajam (sajam) berupa pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kanannya dan kunci T yang di runcingkan ujungnya di temukan di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka.

“Untuk pemeriksaan tersangka kita boyong kemako dan hasil interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui baru dua bulan bebas dari rutan labuhan deli dalam kasus pencurian pada tahun 2014 lalu,” ungkap Kompol Safaruddin Tama. (TP)

Komentar