Gudang BBM Pajak Baru Belawan Eksis Main Malam

Gudang BBM Pajak Baru
Gudang BBM Pajak Baru (Foto/IMC/Top)

Inimedan.com-Belawan   |  Gudang BBM Pajak Baru. Kembali keberadaan gudang penampung BBM ilegal diduga jenis solar, dikawasan Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan, menambah pekerjaan rumah pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum. pada Minggu (31/03/2024)

Gudang BBM Pajak Baru. Sebab, aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).  Parahnya, aktivitas ilegal gudang tersebut tidak terendus aparat penegak hukum.

Menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, modus gudang BBM tersebut dikelolah oleh seseorang yang memiliki jaringan luas. Maka tak heran, bisnis ilegal yang dijalankannya itu berjalan mulus.

“Mereka membeli minyak dari kapal ke kapal ditengah laut dan lalu dibawa ke darat, untuk disedot ke tangki yang sudah disediakan didalam gudang  untuk kembali dijual ke Industri.” Ucap sumber kepada wartawan.

Ungkap sumber lebih lanjut, untuk mengelabui masyarakat, mereka itu mainnya malam hari
ada kapal yang tengah berlabuh, itu diketahui adalah kapal minyak pengangkut solar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, hingga berita ini diturunkan kemeja redaktur belum memberikan jawaban.*top#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *