7 Nama Calon KPID Sumut Dikirim DPRDSU ke Gubsu

Inimedan.com
DPRD Sumut telah mengirim tujuh anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) ke Gubsu untuk segera di-SK-kan (dikeluarkan Surat Keputusan) dan melantik ketujuh calon komisioner penyiaran tersebut untuk periode 2016-2019.
Pimpinan DPRD Sumut melalui suratnya No 1296/18/Sekr tanggal 17 Juni 2016 ditandatangani wakil ketua dewan HT Milwan yang ditujukan kepada Gubsu menyebutkan, tujuh nama anggota KPID Sumut yang ditetapkan dari hasil rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, pada 18 Mei 2016.
Ketujuh calon komisioner KPID Sumut terpilih, yaitu Adrian Azahari Harahap ST (tokoh masyarakat muda), Drs Muhammad Syahrir (mantan Ketua PWI Sumut), Drs Rahmad Karo-karo (Mantan Kabag Humas Pemkab Sergai), Drs Jaramen Purba MAP (Kepala UPT Distarukim), Parulian Tampubolon SSn (Incumbent) , Mutia Atiqah SS (incumbent) dan Ramses Simanullang SE MSi (Dosen).
Dalam surat DPRD Sumut juga disebutkan, sesuai peraturan KPI No 01/P/KPI/07/2014 pasal 1 ayat 2 mengamanahkan ‘ anggota KPID yang dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administrative ditetapkan oleh Gubernur untuk KPID’ dan pasal 26 ayat 5 ‘ anggota KPID terpilih dilantik oleh gubernur’.
Karena itu, DPRD Sumut melalui suratnya meminta Gubsu dapat menerbitkan SK untuk menetapkan nama-nama komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 dan melantik ketujuh nama komisioner tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (21/6) mengakui bahwa Pimpinan DPRD Sumut sudah menyurati Gubsu, Jumat (17/6) sekaligus mengirimkan 7 nama calon anggota KIPD Sumut yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi A.
“Penetapan tujuh nama calon komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 sudah melalui mekanisme sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik mulai fit and profertest maupun rapat pleno Komisi A yang hasilnya diserahkan ke pimpinan dewan untuk disahkan dan kemudian dikirim ke Gubsu untuk dikeluarkan SK-nya dan dilantik,” ujarnya seraya berharap nama-nama yang sudah diputuskan dapat memenuhi harapan masyarakat penyiaran di Sumut.
Sebelumnya Sarma juga menyebutkan, fit and profertest dilakukan guna menghindari pihak eksternal yang dapat mempengaruhi keobyektifan penilaian setiap anggota Komisi A. Kemudian memberikan penilaian melalui pemilihan dengan mekanisme voting tertutup. [im-o1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *