inimedan.com.
Anggi Noviani, cewek pemilik 300 gram ( 3 Ons) sabu-sabu, Jumat (11/11) malam berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan, lewat aksi penyergapan di rumah kediamannya Jalan Sei Kuala No.30 Kelurahan Medan Baru.
Tentang penangkapan gadis berusia 22 itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang lewat aplikasi Whatsapp Sabtu (12/11) malam.
Dikatakan Boy, tersangkanya Anggi Noviani (22),”Dia kita tangkap di rumahnya Jalan Sei Kuala, Kelurahan Medan Baru. Barang bukti yang kita sita dari rumah tersangka berupa tiga bungkus plastik berisi 300 Gram atau 3 Ons sabu. Setiap bungkus plastik berisi 100 Gram sabu-sabu,” ujar kasat.
Boy Situmorang menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka karena rumah tersangka ditenggarai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. yang sudah meresahkan.
Dari laporan itu sebut Boy, sejumlah personil langsung bergerak cepat ke lokasi dan petugas menyaru sebagai pembeli (Under Cover By) saat melakukan transaksi dengan tersangka.
Tak lama berselang, begitu tersangka hendak memberikan sabu, petugas menangkap tersangka.
Karena sudah ada barang bukti kata Boy, maka tersangka digelandang ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu sudah diamankan. Tersangka tengah diperiksa untuk dilakukan pengembangan. Karena diduga dalam menjalankan bisnis narkoba ini tersangka mempunyai jaringan,” ungkap kasat.[im-01]