Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Bandar Narkoba Warga Sei Kepayang

Inimedan.com-Tanjung Balai

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang laki laki bandar sabu, di Dusun I, Desa Sei Jawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Jumat  (24/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua laki laki tersebut yakni, berinisial K Alias T (38) warga Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan A Alias A (32), warga Dusun III, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi  melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung  Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya  dua orang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Jawi jawi, Kecamatan Sei kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya petugas melakukan teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama K Alias T, setelah memesan sebanyak setengah Gram kepada K Alias T kemudian menyuruh seorang laki-laki yang bernama A Alias A untuk mengambilkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan.

Beberapa saat kemudian A Alias A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dan menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada K Alias T lalu menimbang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan K Alias T membuang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.

Lanjut Kasat,  Pada saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Dusun terhadap K Alias T dan menemukan uang tunai sejumlah Rp.140.000 di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A Alias A personil menemukan uang tunai sejumlah Rp. 11.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu.

Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran.

Terhadap K Alias T  dan A Alias A beserta Barang Bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tigapuluh sembilan) gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 (sebelasribu rupiah) milik A alias A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas AKP R Silalahi. *sb#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *